SERANG | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan bahwa biang kerok permasalahan di tubuh Kepolisian Indonesia (Polri) saat ini ada pada Kapolri sebagai pemimpin tertingginya.
"Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025 menggambarkan jika Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahanya," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan dikutip serangtimur dari law justice, Senin 22 Desember 2025.
Irvan menegaskan, langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol tersebut telah menyakiti hati rakyat.
"Perpol 10 Tahun 2025 bertentang dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juncto Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR," katanya.
Bukan cuma Perpol, Listyo Sigit juga sempat membuat atraksi hukum dengan membuat tim internal percepatan reformasi Polri yang dipimpin sejumlah jenderal.
"Mendahului Presiden Prabowo yang seyogiyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi Polri," ujarnya.
Atas berbagai ulah tersebut, LBH Medan menilai bahwa Listyo Sigit yang menjadi Kapolri terlama pasca-Reformasi ini layak untuk dicopot.
"LBH Medan mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Listyo Sigit dari jabatanya sebagai bentuk keseriusan Presiden melakukan Reformasi Polri," tegasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar