![]() |
| Dok. Ketua PSP SPN PT. Nikomas Gemilang Suprihat saat membuat klarifikasi (ist) |
Klarifikasi yang di unggah melalui akun TikTok SPN Nikomas Official pada Rabu 10 Desember 2025, Suprihat tegas menyatakan bahwa kejadian itu merupakan rekayasa seseorang yang ingin menjatuhkan SPN.
Menurutnya hasil investigasi yang dilakukan SPN, Dewi Nova Donaria telah ditekan oleh si Hitam saat si Hitam menagih hutang kepadanya sebesar 32 juta. Karena tidak sanggup bayar, maka Dewi dipaksa untuk membuat pernyataan bahwa telah diperas oleh Surya.
"Jadi saya tegaskan disini. Ada oknum yang saya sebut si hitam tadi dan saya tahu orangnya dia pernah ingin mendirikan serikat tapi tidak jadi dan sekarang orang itu di pecat dari PT. Nikomas yang kemudian membuat narasi seolah-olah Dewi di peras oleh Surya dan dimunculkan di beberapa media," kata Suprihat.
Suprihat menyebutkan, pernyataan yang disampaikan merupakan hasil klarifikasi langsung dari Dewi. Dimana yang bersangkutan telah diancam oleh seseorang laki-laki (si Hitam-red) yang sebelumnya datang ke rumah Dewi bersama salah seorang perempuan saat menagih hutang.
"Nah si hitam ini menagih hutang kepada Dewi agar segera dilunasi, ini persinya Dewi. Dan ancamannya adalah jika tidak melunasi hutang tersebut maka akan dipidanakan," kata Suprihat.
"Karena diancam tentu saja Dewi panik, kemudian Dewi menceritakan telah dibantu oleh Surya dan telah memberikan sejumlah uang, seperti yang beredar saat ini," tukasnya.
Bahkan kata Suprihat, selain diancam akan dipidanakan, Dewi juga diarahkan untuk membuat laporan ke Polisi atas dasar pemerasan yang dilakukan oleh Surya, dengan didampingi seseorang yang mengaku sebagai pengacara, dimana jika SPN meminta damai Dewi bisa meminta uang damai sebesar 100 juta dan dijanjikan hutangnya lunas.
Dari rangkaian klarifikasi yang disampaikan Suprihat dirinya menggarisbawahi beberapa point dalam persolaan itu. Yang pertama tidak ada tindakan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh Surya terhadap Dewi.
Yang kedua, bahwa betul ada pemberian uang senilai 7 juta rupiah dari Dewi kepada Surya dan itu dilakukan secara inisiatif dari Dewi dan bukan permintaan dari Surya.
Namun demikian kata Suprihat, tidak membenarkan kejadian tersebut, Sebab SPN sepakat tidak boleh menerima apapun dari anggota dan menerima uang dari Dewi adalah perbuatan yang salah.
"Kita di organisasi kalau membantu orang tidak tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun. Mau itu advokasi anggota, membela anggota yang tekena PHK, penggunaan mobil ambulans, mobil jenazah, pokoknya tidak boleh menerima apapun," tutupnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar