![]() |
| Dok. Istimewa |
Oknum Kades dan Sekdes Sentul diduga bukan hanya meminta jatah pada proyek 141 Milyar itu, tapi juga mengatur proyek, dimana setiap orang yang mendapatkan SPK harus satu pintu melalui Desa.
Pada Senin 8 Desember 2025 salah satu pihak yang mendapatkan SPK juga ditolak saat akan melakukan koordinasi. Baik oknum Sekdes dan Kades secara kompak menolak adanya kegiatan dari pihak luar dan harus melalui Desa.
"Saya dapat SPK tapi saya dilarang melakukan kegiatan. Harus melalui Desa," kata salah satu perwakilan penerima SPK kepada Redaksi di lokasi.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kades Sentul juga menyatakan hal yang sama. Dengan gaya bar-bar, bahwa tidak boleh ada kegiatan jika tidak melalui Desa.
"Mohon maaf tidak bisa. Jika mau kerja harus melalui Desa," ucap Supangat melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui, Kepala Desa (Kades) dilarang keras meminta "jatah" atau terlibat langsung sebagai pelaksana proyek. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana karena termasuk dalam penyalahgunaan wewenang.
Dan hal itu terbukti, selain ingin menguasi seluruh kegiatan rehabilitasi saluran utama D.I yang berada di wilayah Desa Sentul. HOK yang ditetapkan pihak pelaksana jauh dari harga. Nilai 190 ribu permeter kubik hanya dibayarkan sebesar 140 ribu kepada pekerja.
Untuk itu Polisi diminta mengusut tindakan oknum Kades dan Sekdes Sentul, selain dugaan meminta jatah proyek milik APBN ini, tindakanya patut dikategorikan tindakan pungli, apalagi adanya dugaan Mark-up dalam pembayaran HOK para pekerja.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar