Terungkap! Kematian Warga Cijoro Lebak Bukan Kecelakaan Tunggal Ternyata Dianiaya, 2 Pelaku Ditangkap

Rahmat Zamzami
Rabu, Desember 03, 2025 | 23:58 WIB Last Updated 2025-12-03T16:59:08Z
Dok. Istimewa

SERANG | Kasus kematian Anan Riyanto (32), warga Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas, akhirnya terungkap sebagai tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Pengungkapan ini dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.


Dua pelaku, MN (29) warga Pringsewu dan RA (23) warga Lampung Selatan, berhasil ditangkap saat mengambil DO ayam potong di PT Cibadak Indah Sari Farm 2, Jalan Raya Jasinga–Tenjo, Desa Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (22/11/2025).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, kasus tersebut berhasil dibongkar berkat kerja cepat Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno. Pada awalnya, peristiwa tersebut sempat ditangani Unit Gakkum Satlantas karena diduga sebagai kecelakaan tunggal.

“Melalui rekaman CCTV dan rangkaian penyelidikan, kami memastikan bahwa korban bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan,” tegas Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (3/12/2025).

Hasil ekshumasi menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban, termasuk patah tulang dasar tengkorak bagian depan, patah tulang wajah, dan patah pada rahang bawah. “Penyebab kematian adalah patah tulang dasar tengkorak bagian depan,” jelasnya.


Peristiwa tersebut terjadi pada 9 November 2025. Saat itu, kedua pelaku mengendarai truk Mitsubishi BE 8673 C untuk mengambil DO ayam potong di wilayah Rangkasbitung. Ketika memperlambat kendaraan untuk mencari tempat makan, seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai korban mendekat ke arah truk.

Salah satu pelaku kemudian meminta rekannya mempercepat laju kendaraan. Tak berhenti di situ, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan kunci roda. Korban terjatuh dari kendaraan yang melaju kencang hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tidak bernyawa.

“Para pelaku bukannya memberikan pertolongan, tetapi justru melanjutkan perjalanan dan meninggalkan korban begitu saja,” ungkap Kapolres.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi BE 8673 C dan kunci roda yang digunakan untuk menganiaya korban. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas, profesional, dan transparan. Polres Serang tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Condro Sasongko.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap! Kematian Warga Cijoro Lebak Bukan Kecelakaan Tunggal Ternyata Dianiaya, 2 Pelaku Ditangkap

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan