![]() |
| Dok. Korban Penipuan Proyek didampingi LBH PKC PMII |
Laporan tersebut tercatat dengan Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPPL/17/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, dan diajukan bersama klien LBH, Iin Inawati, warga Kabupaten Serang.
Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., yang akrab disapa Santri Lawyer, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah berbagai langkah persuasif dan preventif tidak membuahkan hasil.
“Kami telah menempuh dua kali somasi dan memberi ruang itikad baik. Namun karena tidak ada tanggung jawab dari terlapor, maka laporan polisi ini menjadi langkah hukum yang tak terhindarkan,” ujar Setiawan.
Menurut keterangan korban, proyek renovasi ruko yang berlokasi di Perumahan Puri Kencana, Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, disepakati dengan nilai kontrak Rp50 juta dan waktu pengerjaan dua minggu, dengan klausul pengembalian dana apabila pekerjaan tidak diselesaikan.
Dalam pelaksanaannya, korban telah menyerahkan dana secara bertahap dengan total Rp45.248.000 kepada terlapor Mulyadi, yang diketahui berprofesi sebagai mandor proyek.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, pekerjaan tidak kunjung diselesaikan. Proyek renovasi ditinggalkan dalam kondisi terbengkalai, sementara dana tidak dikembalikan. Sejak 20 Desember 2025, terlapor juga tidak dapat dihubungi dan diduga menghilang tanpa kabar.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. LBH PKC PMII Banten menyatakan akan mengawal proses hukum secara serius dan profesional, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap terlapor segera ditemukan dan dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Serang,” pungkas Setiawan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar