![]() |
| Dok. Tobi Setiawan |
Di jantung sistem pendidikan tersebut berdiri guru sebagai aktor kunci yang memastikan proses transfer pengetahuan, pembentukan karakter, serta internalisasi nilai kebangsaan berjalan secara berkelanjutan.
Peran guru bukan hanya strategis, tetapi telah terbukti secara historis dan empiris sebagai penopang kemajuan bangsa.
Namun demikian, realitas kebijakan publik di Indonesia justru memperlihatkan ironi : guru honorer sebagai tulang punggung pendidikan masih menghadapi persoalan kesejahteraan dan ketidakjelasan status kerja, sementara tenaga kerja pada program baru seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru memperoleh kepastian status dan penghasilan yang relatif layak sejak awal program yang di dukung dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
Ketimpangan ini menjadi semakin mencolok ketika ditinjau dari aspek pengupahan. Sejumlah laporan dan survei menunjukkan bahwa mayoritas guru honorer di Indonesia menerima gaji yang jauh dari standar layak.
Sekitar 74,3 persen guru honorer memperoleh penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, dan 20,5 persen di antaranya bahkan menerima kurang dari Rp500 ribu per bulan.
Angka ini sangat kontras dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang berada di kisaran Rp3,28 juta. Dalam kasus-kasus tertentu, guru honorer hanya menerima Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, meskipun telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun.
Fakta ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional masih bergantung pada tenaga kerja murah yang tidak mendapatkan perlindungan kesejahteraan yang memadai.
Sebaliknya, pegawai SPPG yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru memperoleh perlakuan kebijakan yang jauh lebih progresif.
Pegawai SPPG yang direkrut melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan menerima gaji bulanan sekitar Rp6–7 juta setelah ditambahkan tunjangan kinerja.
Bahkan pada level tertentu, seperti tenaga inti atau kepala satuan pelayanan, remunerasi minimal berada di kisaran Rp2 juta per bulan, bergantung pada struktur organisasi dan wilayah penugasan.
Perbedaan ini bukan sekadar selisih nominal, melainkan mencerminkan perbedaan cara negara memandang nilai kerja antara profesi guru dan tenaga pada program baru yang belum terlihat kontribusi dan hasilnya.
Ketimpangan tersebut semakin terasa ketika ditinjau dari aspek status kepegawaian. Guru honorer umumnya bekerja sebagai tenaga non-ASN tanpa kepastian masa depan karier, jaminan pensiun, maupun perlindungan kerja yang kuat.
Keberlangsungan pekerjaan mereka sangat bergantung pada kebijakan sekolah, pemerintah daerah, atau ketersediaan dana BOS, sehingga gaji dan status kerja sering kali berubah-ubah dan tidak menentu. Dalam banyak kasus, guru honorer menjalankan tugas yang sama dengan guru ASN, tetapi tanpa hak dan perlindungan yang setara.
Sebaliknya, pegawai inti SPPG seperti kepala satuan, ahli gizi, dan tenaga administrasi sejak awal telah dirancang untuk diangkat sebagai PPPK. Status ini memberikan kepastian hukum, hak atas tunjangan, jaminan sosial, serta keterikatan pada regulasi aparatur sipil negara.
Dengan kata lain, negara menunjukkan kemampuan untuk menyiapkan kerangka kepegawaian yang jelas ketika sebuah program baru dijadikan agenda prioritas nasional.
Perbedaan perlakuan ini menjadi semakin problematik jika dikaitkan dengan kontribusi historis masing-masing sektor. Program MBG dan SPPG memang penting sebagai upaya meningkatkan kesehatan anak sekolah dan menurunkan angka stunting.
Namun, sebagai program yang baru berjalan sejak awal 2025, kontribusinya terhadap pembangunan jangka panjang masih bersifat potensial dan belum dapat dievaluasi secara komprehensif.
Dampaknya masih membutuhkan waktu untuk diuji melalui indikator kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.
Sebaliknya, kontribusi guru terhadap pembangunan bangsa bersifat nyata dan terukur. Selama puluhan tahun, guru berperan memastikan pendidikan dasar dan menengah tetap berjalan, meningkatkan tingkat literasi, serta memperluas akses pendidikan hingga ke wilayah terpencil.
Ironisnya, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar, dengan kebutuhan tambahan diperkirakan mencapai lebih dari satu juta guru untuk memenuhi rasio ideal murid dan guru.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan guru bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga menyangkut kualitas dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.
Dari sudut pandang kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan ketimpangan prioritas negara.
Pemerintah terlihat lebih cepat dan tegas dalam menjamin kepastian status serta kompensasi bagi pelaksana program baru dibandingkan menyelesaikan persoalan struktural guru honorer yang telah berlangsung lama.
Ketimpangan ini bukan semata persoalan anggaran, melainkan soal keberpihakan dan orientasi kebijakan. Pendidikan sering kali diperlakukan sebagai sektor rutin yang dianggap “sudah berjalan”, sehingga problem mendasarnya dibiarkan menumpuk tanpa penyelesaian komprehensif.
Pada akhirnya, persoalan ini menuntut koreksi serius dalam kerangka kebijakan tenaga kerja publik. Negara seharusnya menempatkan guru sebagai prioritas utama dalam kejelasan status kerja, kesejahteraan, dan jalur pengangkatan ASN atau PPPK yang adil dan berkelanjutan.
Program baru tetap penting, tetapi harus dievaluasi secara ketat berdasarkan bukti dampak nyata, bukan semata urgensi politis atau popularitas kebijakan.
Keadilan kebijakan dalam layanan publik bukan sekadar soal etika atau rasa keadilan, tetapi menyangkut arah pembangunan jangka panjang bangsa.
Ketika kesejahteraan guru terus diabaikan, negara sesungguhnya sedang melemahkan investasi paling mendasarnya sendiri, yaitu pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Tanpa guru yang sejahtera dan dihargai, pembangunan SDM hanya akan berhenti sebagai jargon kebijakan, bukan realitas yang dirasakan.
Penulis Tobi Setiawan Mahasiwa Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang Serang, Prodi Ilmu Pemerintahan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar