![]() |
| Dok. Istimewa |
Mediasi bipartit yang kedua antara Afifuddin dan PT Asiatex pada Selasa (31/03) berakhir tanpa kesepakatan.
Pihak HRD PT Asiatex menyatakan belum bisa mengambil keputusan soal pembayaran THR dan hanya meminta Afifuddin menulis tuntutan sendiri. Ahmad Maulana, pendamping hukum Afifuddin, menyatakan kekecewaan atas hasil mediasi tersebut.
"Kami melihat ini sebagai tindakan eksekusi terhadap advokat dan pendamping hukum. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terjadi," kata Ahmad.
Kadis Disnaker Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami menyatakan bahwa THR adalah wajib diberikan kepada pekerja, namun perlu klarifikasi status pekerja dan lama bekerja.
"Kami akan pantau hasil mediasi bipartit ini dan siap membantu jika perlu," kata Diana Kadis Disnaker.
Pendamping hukum Afifuddin siap melanjutkan kasus ini ke tahap selanjutnya jika perlu.
"Kami akan layangkan mediasi bipartit lagi dan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika perlu," kata Ahmad Maulana.
Sedangkan saat dihubungi melalui Security pihak HRD PT Asiatex belum bisa memberikan tanggapan secara resmi, dikarenakan ada agenda lain. (Trisno)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar