Kuasa Hukum kembali Dihalangi, Hak Afifuddin Masih Belum Dipenuhi Bipartit Kedua Gagal

Ansori S
Selasa, Maret 31, 2026 | 17:43 WIB Last Updated 2026-03-31T10:43:08Z
Dok. Istimewa
SERANG | Ahmad Afifuddin, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Asietex Siar Indopratama, kembali menghadiri undangan perundingan bipartit kedua yang diselenggarakan perusahaan pada Selasa (31/3).


Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari bipartit sebelumnya yang gagal terlaksana karena kuasa hukum Afifuddin tidak diizinkan masuk.


Kuasa hukum Afifuddin dari LBH PKC PMII Banten, Ahmad Maulana, menyatakan bahwa pihaknya kembali berupaya mendampingi klien dalam perundingan tersebut.


Namun, perusahaan tetap bersikeras melarang pendampingan hukum. Ia mengungkapkan, kejadian serupa telah terjadi dua kali.


“Ini sudah dua kali terjadi. Kami bahkan mendapat ultimatum yang sama. Kami melihat ini sebagai upaya menyingkirkan pendamping hukum,” katanya.


Meski demikian, dengan pertimbangan strategis, tim kuasa hukum akhirnya mengizinkan Afifuddin untuk mengikuti perundingan seorang diri dengan harapan tuntutannya dapat dipenuhi, terutama terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan kejelasan status kerja.


Ahmad Maulana menjelaskan, THR yang seharusnya diterima Afifuddin mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang sebesar Rp5.178.000.


Selain itu, pihaknya juga meminta agar Afifuddin dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap atau diberikan status kerja baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


Namun, hasil perundingan dinilai tidak sesuai harapan. Perusahaan tidak memberikan kepastian terkait pembayaran THR maupun status kerja Afifuddin. Sebaliknya, perusahaan hanya meminta Afifuddin untuk kembali menuliskan tuntutan.


Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertele-tele karena tuntutan telah disampaikan sebelumnya dalam perundingan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 16 Maret 2026 dan telah dituangkan dalam risalah resmi.


“Kami kecewa. Kami sudah memberikan ruang dengan tidak mendampingi secara langsung, tetapi perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik. Mereka hanya meminta menuliskan ulang tuntutan yang sebelumnya sudah tercatat dalam risalah Disnaker,” kata Ahmad Maulana.


Lebih lanjut, Ahmad Maulana menyebut tindakan perusahaan sebagai bentuk persekusi terhadap advokat dan tim hukum.


“Pertama, kami menganggap ini sebagai tindakan persekusi terhadap advokat dan tim hukum. Kami sudah menerima kuasa dari klien untuk mendampingi, tetapi justru dihalangi dalam proses bipartit,” ujar Ahmad Maulana saat ditemui di depan PT Asietex Siar Indopratama, Selasa (31/3).


Menurutnya, apabila praktik tersebut dibiarkan, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.


“Kalau ini dibiarkan, nanti seolah-olah perusahaan bisa melarang advokat atau pendamping hukum. Padahal pendampingan hukum itu tidak hanya advokat, tetapi juga bisa dari serikat buruh,” ujarnya.


Ahmad Maulana menegaskan bahwa pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien baik di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses perundingan bipartit.


Pihak Afifuddin menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan apabila tuntutan tidak dipenuhi, guna difasilitasi dalam perundingan tripartit sesuai ketentuan yang berlaku.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum kembali Dihalangi, Hak Afifuddin Masih Belum Dipenuhi Bipartit Kedua Gagal

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan