![]() |
| Foto: Ilustrasi |
PT Shiwond Steel Indonesia, produsen behel atau rangka baja ringan, disorot karena sistem upah manual tanpa slip, nihil kartu identitas, dan jam kerja harian lepas mencapai 10 jam dengan bayaran Rp150.000;
Seorang narasumber yang enggan disebut identitasnya mengungkap kondisi di lapangan. Ia menyebut PT Shiwond Steel Indonesia adalah suatu kawasan dengan banyak pabrik lain. Namun pekerja kerap tak mengenal nama resmi perusahaan karena papan nama dominan huruf China.
"Di kawasan itu banyak PT. Kalau produksi holo itu PT APEX. Untuk ban kanisir PT Tomyong. Produksi kaca itu PT Bihay. Selain Bihay masih banyak lagi, tapi saya kurang tahu nama PT-nya. Kalau produksinya sih tahu, ada yang buat behel siku, gulungan kabel, klaher, toples," ujarnya, Senin (11/5).
Untuk PT Shiwond Steel Indonesia, produk utama disebut rangka baja ringan. Kendali operasional dipegang warga negara asing asal China bernama Mister Iko.
"Disana yang atur semua orang China namanya Mister Iko. Dia tangan kanan bos besar. Semua urusan gaji, HRD, dia yang pegang. Karyawan manggilnya Bos Iko," jelasnya.
Terkait hak normatif, narasumber menegaskan karyawan tidak pernah menerima slip gaji. Upah dibayar tunai secara manual. Pekerja dipanggil satu per satu ke kantor menemui manajemen WNA untuk mengambil gaji.
"Gajiannya manual. Nggak ada slip gaji. Karyawan dipanggil langsung ke orang China di kantor," tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan disebut sudah aktif, tetapi kartu identitas kerja tidak diberikan.
“BPJS ada. Tapi kartu pegawai nggak ada. Keluar masuk cuma pakai cekrol kertas yang di masukan ke mesin,” tambahnya.
Buruh harian lepas atau HL bekerja 10 jam per hari dengan upah Rp150.000, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Kelebihan jam kerja dihitung lembur Rp20.000 per jam.
“Lemburannya dibayar Rp20 ribu per jam. Kalau 2 jam ya Rp40 ribu. Kalau 5 jam ya Rp100 ribu,” katanya.
Bahkan di tanggal merah, upah disebut tetap dihitung seperti hari biasa. Narasumber mengaku buruh kesulitan menyuarakan keluhan ke manajemen.
Ia memperkirakan total pekerja di kawasan PT Shiwond Steel Indonesia mencapai 1.000 orang. Sementara TKA disebut lebih dari 100 orang dan diduga sebagian ilegal. Para TKA itu menempati mes di dalam area perusahaan.
Buruh berharap perusahaan patuh pada UU Ketenagakerjaan.
“Maunya ya disesuaikan. Jam kerja, gaji, lembur, harus ikut aturan undang-undang. Kalau 10 jam ya harus dibayar sesuai,” tegasnya.
Dengan temuan dugaan pelanggaran normatif berlapis mulai dari upah di bawah UMK Serang, jam kerja melebihi ketentuan, gaji tanpa bukti tertulis, hingga dugaan TKA ilegal, Disnakertrans Kabupaten Serang didesak segera melakukan inspeksi mendadak ke PT Shiwond Steel Indonesia
Pembiaran ini berpotensi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar