PN Serang jadi Tempat Bagi-bagi Duit Haram Konsinyasi Lahan Tanggul Ciujung

Ansori S
Sabtu, Mei 09, 2026 | 12:18 WIB Last Updated 2026-05-09T05:18:00Z
Dok. Istimewa
SERANG | Pembebasan lahan tanggul Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sejak tahun 2018 hingga tahun 2026 ternyata dibayang-bayangi para mafia tanah. 


Namun yang lebih parah lagi, saat proses berjalan tiba-tiba muncul ahli waris eks terpidana koruptor BLBI dan mengklaim lahan milik warga dengan modal foto copy Surat Pelepasan Hak (SPH) adalah milikya, padahal, SPH itu adalah hasil kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah. 


Tak berhenti sampai disitu, oknum mafia tanah yang bermodal kwitansi juga ikut berperan menyanggah hak warga dengan akhir pembayaran lahan tanggul dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Serang. 


Dan parahnya lagi, Pengadilan Negeri Serang mau menjadi tempat bagi-bagi hasil uang haram itu. Dimana, negara membayarkan ganti rugi kepada ahli waris koruptor dan membayar kembali menggunakan uang negara (KONYOL). 


Usut punya usut bukan hanya ahli waris koruptor yang menggondol uang haram itu, ada mafia tanah bahkan oknum pegawai Pengadilan Negeri Serang ikut mendapatkan bagian (istilahnya bagi-bagi). 


Dari pengakuan salah satu pengacara, beberapa waktu lalu, bahwa proses pencarian tidak lepas dari koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Serang atau istilahnya upeti. 


Namun demikian, proses ini seakan berjalan mulus, padahal dalam catatan, lahan yang dibebaskan merupakan aset pengawasan Kejagung RI, dimana lahan itu dibeli eks dari uang korupsi BLBI. 


Pengadilan Negeri Serang dalam hal ini sebagai wakil Tuhan harus bertanggungjawab dunia akhirat, dimana uang-uang yang diberikan kepada ahli waris eks terpidana koruptor dan mafia tanah adalah sebuah peradilan sesat. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PN Serang jadi Tempat Bagi-bagi Duit Haram Konsinyasi Lahan Tanggul Ciujung

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan