![]() |
| Foto: PT. MSSI |
Seperti halnya di PT. Mega Stell Struktur Indonesia yang berada di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang Bahagia. Pabrik ini selain melanggar undang undang Ketenagakerjaan, juga ada dugaan kerja paksa terhadap buruh.
Salah satu pekerja TP mengeluhkan atas kondisi di PT. MSSI, dimana selama ia berkerja, tidak mendapatkan jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS) hingga upah jauh di bawah UMR.
"Jadi kalau saya sakit, ya berobat sendiri dengan biaya sendiri," akunya, Kamis (13/08)
Dirinya mengkhawatirkan jika kedepannya para pekerja mendapatkan musibah, misalnya kecelakaan saat berangkat kerja atau saat lagi bekerja.
"Siapa yang akan menjamin jika tidak diikutsertakan ke BPJS. Adapun perusahaan hanya mengobati saja, tidak bertanggungjawab sepenuhnya. ting banting tidak mampu bekerja seperti cacat, patah tulang bahkan meninggal siapa yang akan menjamin," eluhnya.
Soal upah, kata TP, ia juga bekerja selama 10 jam dalam sehari dan hanya dibayar 150 ribu, itu tidak ada lemburan.
"Tolong bantu kami pak supaya bisa mendapatkan upah layak serta mendapatkan BPJS, agar kami bisa bekerja dengan tenang," tukasnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi via WatsApp pihak HRD PT. Mega Stell Strultur Indonsia (Arya Mandalika) tidak merespon konfirmasi dari wartawan.
Untuk diketahui, PT Mega Stell Struktur Indonesia diduga telah bmelanggar undang undang ketenagakerjaan.
Dimana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional harusnya bisa diberikan kepada seluruh pekerja.
Sementara, untuk upah lembur wajib dibayar berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021.
(*/Hanafi).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar