![]() |
| Dok. Bisnis buku LKS TU MAN 1 Kragilan |
Dimana, siswa-siswi MAN 1 Kragilan nyatanya diwajibkan membayar Rp.520.000 untuk LKS, dan siswa yang belum membayar penuh tidak diperbolehkan mengambil LKS.
Maka hal tersebut patut dipertanyakan dan dapat menjadi dugaan pungutan/penjualan bahan ajar yang tidak sesuai ketentuan, terutama karena MAN 1 Kragilan merupakan Madrasah Aliyah Negeri.
"Semua wajib beli. Jika tidak ya tidak boleh ambil LKS di TU," kata salah satu siswa, Rabu (19/8).
Sebelumya, Kemenag secara resmi pernah menegaskan bahwa Madrasah Negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa/orang tua, dan juga menyatakan buku pelajaran (LKS) dilingkungan madrasah tidak boleh dipungut biayanya.
Bahkan pada 2026, Kemenag kembali menekankan agar pengelolaan dana komite transparan dan tidak menetapkan sumbangan yang memaksa atau memberatkan orang tua.
Yang penting dibuktikan:
1. Apakah Rp520.000 merupakan harga yang wajib dibayar?
2. Siapa yang menetapkan harga tersebut: Kepala Madrasah, Komite, koperasi, atau pihak lain?
3. Apakah ada surat keputusan/rapat dan persetujuan orang tua?
4. Kepada siapa pembayaran dilakukan?
5. Apakah siswa yang belum lunas benar-benar ditahan LKS-nya?
6. Apakah ada nota/kwitansi pembayaran?
7. Siapa pihak yang menyediakan dan menjual LKS tersebut?
Jika faktanya demikian, kasus ini dapat diadukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang, Kanwil Kemenag Banten, Inspektorat Jenderal Kemenag, dan/atau Ombudsman RI untuk pemeriksaan administrasi dan dugaan pungutan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar