Ada Puluhan Pekerja PT. JAS Risen Tanpa diberi Kompensasi, Integritas Disnaker Dipertanyakan

Ansori S
Rabu, Agustus 19, 2026 | 18:16 WIB Last Updated 2026-08-19T11:16:43Z
Dok. PT. JAS
SERANG | Puluhan Pekerja PT. JAS memilih mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, karna ketidak jelasannya gajih serta kontrak kerja harian lepas yang diberlakukan perusahaan. 


Menurut salah satu buruh, dirinya bertahun tahun bekerja PT. JAS hanya menjadi karyawa harian lepas dan hanya beberapa pekerja yang karyawan PKWT seperti mandor produksi. 


Ia bekerja salama kurang lebih 6 tahun bekerja bagian loading dan di bayar harian lepas 125 perhari, serta ada beberapa yang status PKWT seperti mandor produksi.


"Saya beserta semua team loading memilih mengundurkan diri karena ketidakjelasan perusahaan dalam status kerja dan gajih yang di bahwa UMR," katanya, Rabu (19/8). 


Ia berikut bagian loading juga tidak pernah mendapatkan uang kompensasi, baik yang berstatus harian lepas maupun PKWT seperti yang sudah diatur undang undang uang kompensasi bagi karyawan kontrak atau Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 


"Jadi kerja di PT. JAS sudah tidak sesuai aturan Ketenagakerjaan," tandasnya.


Untuk diketahui, berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, uang kompensasi wajib dibayarkan pada saat selesai masa kontrak pertama, sebelum masuk ke masa perpanjangan kontrak. 


Namun demikian, ketika mengundurkan diri puluhan pekerja PT. JAS tidak mendapatkan uang kompensasi 


Saat hendak di konfirmasi, HRD PT. JAS Ujang Haryanto sedang berada di kantor imigrasi, hal itu diketahui dari keterangan salah satu anggota Keamanan (Satpam) perusahaan itu. 


Dan upaya konfirmasi melalui WhatsApp pun, Ujang Haryanto memilih diam atau tidak merespon media. 


Puluhan karyawan PT. JAS berharap mendapat uang kompensasi bagi pekerja PKWT yang mengundurkan diri maupun pekerja harian lepas. 


Aturan Pekerja harian lepas berhak mendapatkan uang kompensasi jika masa kerjanya memenuhi syarat minimal 1 bulan secara berturut-turut.


Ketentuan ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 karena pekerja harian lepas termasuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Sementara sanksi Perusahaan yang tidak membayar uang kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk bagi pekerja harian lepas yang memenuhi syarat, melanggar Pasal 61A Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.


Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar kompensasi saat masa kontrak berakhir jika masa kerja minimal telah mencapai 1 bulan secara terus-menerus. 


Pasal 15 PP Nomor 35 Tahun 2021 Mengatur teknis pemberian uang kompensasi secara proporsional dihitung dari masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.


Jika perusahaan mangkir atau tidak membayarkan hak uang kompensasi tersebut, berdasarkan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.  (*/Hanafi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Puluhan Pekerja PT. JAS Risen Tanpa diberi Kompensasi, Integritas Disnaker Dipertanyakan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan