![]() |
| Foto: Istimewa |
Proklamasi bukan hanya pernyataan bahwa Bangsa Indonesia telah merdeka, tetapi setelah 17 tepat nya tanggal 18 Agustus 1945 juga menjadi awal terbentukan negara kesatuan Indonesia Yang bentuk Republik.
Sehari setelah Proklamasi, 18 Agustus 1945, terjadi peristiwa penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, memilih Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, serta membentuk pemerintahan awal Republik Indonesia.
Dengan demikian, 17 Agustus adalah hari lahir kemerdekaan Bangsa Indonesia, sedangkan 18 Agustus menjadi tonggak lahirnya konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Urutan sederhananya:
17 Agustus 1945: Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
18 Agustus 1945: Undang-undang Dasar 1945 disahkan.
18 Agustus 1945: Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
18 Agustus 1945: Indonesia mulai memiliki dasar konstitusional dalam menjalankan negara.
Makna historisnya: Proklamasi melahirkan Indonesia sebagai Bangsa merdeka, sedangkan konstitusi memberikan dasar hukum bagi negara tersebut untuk menjalankan pemerintahan dan melindungi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Proklamasi melahirkan negara Indonesia, sedangkan UUD 1945 memberi dasar hukumnya melalui perbandingan peran 17 dan 18 Agustus 1945 dalam pembentukan negara.
Penulis: Joni Patasarani, SH



Tidak ada komentar:
Posting Komentar