Diupah di Bawah UMR, Karyawan PT. Panca Mitra Indojaya Dipaksa Kerja 12 Jam Tanpa Lembur

Ansori S
Rabu, Agustus 19, 2026 | 16:58 WIB Last Updated 2026-08-19T11:02:11Z
Dok. PT. PMI
SERANG | Pekerja PT. PMI, Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang digajih di bawah standar UMR serta di paksa kerja 12 jam dalam sehari. 


Bahkan, bukan hanya dipaksa kerja 12 jam perhari serta gajih tidak UMR, PT. PMI juga tidak mengikutsertakan karyawan BPJS ketenagakerjaan dan PT. PMI juga tidak memasang plang nama PT. 


Buruh menyatakan, selama bekerja di PT.PMI bukan hanya wajib bekerja selama 12 jam, gajih mereka juga jauh dibawa UMR bahkan para pekerja tidak diikutsertakan kedalam BPJS ketenagakerjaan. 


"Kondisinya seperti itu. Kerja 12 jam tanpa dihitung lembur, upah hanya Rp. 115 ribu/hari dan tidak ada BPJS," kata salah satu pekerja, Rabu (19/8). 


Untuk diketahui, berdasarkan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), pengusaha dilarang membayar gaji karyawan di bawah standar upah minimum (UMP/UMK). 


Pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dengan ancaman sanksi penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp400 juta.


Sementara pekerja dengan waktu 12 jam sehari penuh tanpa perhitungan dan pembayaran upah lembur tidak diperbolehkan menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia.


Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021, jam kerja normal adalah 7 hingga 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.


Dan dalam aturan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat (1). 


Perusahaan yang melanggar dan tidak mengikutsertakan karyawan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan usaha.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT PMI belum dapat dikonfirmasi. Saat media mencoba mendatangi pihak management, dalam hal ini Ibu Novi selaku admin sedang tidak masuk.


Security yang bertugas diminta untuk menyampaikan pihak management lain yang bisa dikonfirmasi, akan tetapi pihak management enggan menemui. 


Untuk itu, pihak Disnaker Kabupaten Serang diminta bertanggungjawab atas keberadaan PT. PMI yang diduga kuat telah melanggar aturan ketenagakerjaan dengan tidak memberikan hak hak pekerja sesuai ketentuan yang ada. 


(*/Hanafi). 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diupah di Bawah UMR, Karyawan PT. Panca Mitra Indojaya Dipaksa Kerja 12 Jam Tanpa Lembur

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan