![]() |
| Dok. PT. Mega Struktur Indonesia |
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi baja ini mempekerjakan sekitar 300 karyawan. Namun mereka bekerja 10 jam sehari dengan upah hanya Rp110 ribu - Rp150 ribu, tanpa BPJS, tanpa lembur, dan tanpa perlindungan K3.
Berdasarkan pengakuan salah satu pekerja yang enggan disebut namanya, jam kerja dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 17.00 WIB.
"Seharinya Rp.150 Ribu. Masuk jam 8.00 WIB pulang 17.00 WIB. Itu Rp.150 ribu Kkalau di pabrik lain udah ada satu jam lemburan. Di sini lemburan nggak ada, nggak dibayar," ujarnya salah satu pekerja kepada serangtimur.co.id, Rabu (19/8).
Pekerja juga membandingkan dengan perusahaan lain.
"Di pabrik lain satu jamnya 20 ribu. Lembur 2 jam dapat 40 ribu. Di sini mah tetap aja jam 08.00-17.00 WIB cuma 150 ribu tanpa upah lembur," ujarnya.
Tak hanya upah rendah, buruh juga mengaku tidak terdaftar BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Status kerja pun masih harian lepas.
Saat ditanya soal keberanian menuntut hak kepada perusahaan (HRD), buruh itu memilih bungkam karena takut.
"Anak-anak yang lama mungkin udah nanyain. Tapi bisa saja ngeles. kata pihak manajemen Maaf pak, ini bukan perusahaan saya. Dari Cina langsung," katanya.
Pantauan di lokasi pada Rabu (19/08/2026) menunjukkan sebagian area PT Mega Stell Struktur Indonesia masih berupa proyek.
Namun banyak pekerja proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri. Sepatu safety, helm, hingga sarung tangan tidak terlihat. Padahal penerapan K3 merupakan kewajiban berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Hingga kini, dari sekitar 300 karyawan, belum terbentuk serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Kondisi ini menjadi tamparan bagi Pemkab Serang dan APH. Di saat pemerintah menggaungkan "Serang Bahagia", masih ada 300 pekerja yang gajinya jauh dari UMP Banten, jam kerja melebihi ketentuan, tanpa jaminan sosial, dan bekerja tanpa standar keselamatan.
Dimana pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang? Di mana ketegasan APH menindak dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan No 13/2003?.
Kemerdekaan seharusnya dirasakan semua warga, termasuk buruh. Jangan sampai bendera merah putih berkibar, tapi kesejahteraan buruh tetap tertinggal di balik pagar pabrik baja.
Jika dibiarkan, "Serang Bahagia" hanya akan menjadi slogan di atas kertas.
Saat tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi ke pihak HRD dan manajemen PT Mega Stell Struktur Indonesia, pihak security menyampaikan bahwa HRD dan manajemen sedang meeting di kantor pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait upah rendah, tidak adanya lembur, BPJS, dan dugaan pelanggaran K3 tersebut.
(*/No)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar