Tak Punya Etika, Dikonfirmasi Perihal Kompensasi dan BPJS Ketenagakerjaan, HRD PT. SSS Pilih Blokir Nomor Wartawan

Ansori S
Rabu, Agustus 19, 2026 | 15:40 WIB Last Updated 2026-08-19T08:40:45Z
Dok. PT. SSS
SERANG | HRD PT. SSS (Muklis) diduga sengaja memblokir nomor telepon wartawan saat di konfirmasi terkait BPJS serta uang kompensasi karyawan melalui WA, Rabu (19/8). 


Sebelumnya, media beberapa kali mendatangi PT. SSS, namun pihak HRD (Muklis) tidak pernah ada di perusahaan, bahkan management kantor enggan menemui. 


Setiap didatangi wartawan Security yang bertugas mengatakan HRD sedang diluar. 


"HRD (Muklis-red) lagi diluar," kata salah satu Satpam. 


Untuk itu, pihak Disnaker Kabupaten Serang diminta menindak tegas perusahaan nakal guna menyelamatkan hak pekrja yang tidak terwujud salah satunya buruh yang ada di perusahaan PT. SSS


Sebab, perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan ke BPJS (baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan) merupakan perbuatan melanggar hukum.


Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta.


Serta Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak (PKWT) saat masa kontraknya berakhir.


Jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut, klausul kontrak yang meniadakannya batal demi hukum, dan perusahaan terancam sanksi administratif.


(*/Hanafi). 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Punya Etika, Dikonfirmasi Perihal Kompensasi dan BPJS Ketenagakerjaan, HRD PT. SSS Pilih Blokir Nomor Wartawan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan