![]() |
| Dok. PT. SSS |
Sebelumnya, media beberapa kali mendatangi PT. SSS, namun pihak HRD (Muklis) tidak pernah ada di perusahaan, bahkan management kantor enggan menemui.
Setiap didatangi wartawan Security yang bertugas mengatakan HRD sedang diluar.
"HRD (Muklis-red) lagi diluar," kata salah satu Satpam.
Untuk itu, pihak Disnaker Kabupaten Serang diminta menindak tegas perusahaan nakal guna menyelamatkan hak pekrja yang tidak terwujud salah satunya buruh yang ada di perusahaan PT. SSS
Sebab, perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan ke BPJS (baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan) merupakan perbuatan melanggar hukum.
Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta.
Serta Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak (PKWT) saat masa kontraknya berakhir.
Jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut, klausul kontrak yang meniadakannya batal demi hukum, dan perusahaan terancam sanksi administratif.
(*/Hanafi).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar