![]() |
| Foto: PN Serang |
Ahli waris eks terpidana koruptor BLBI diduga telah mengklaim lahan milik warga dengan modal foto copy Surat Pelepasan Hak (SPH). Yang notabene, SPH itu adalah hasil kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah.
Menanggapi hal itu, Kesna Sakti meminta agar Pengadilan Negeri Serang menghentikan pembayaran atas lahan tanggul di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan yang saat ini masih dalam tahap konsinyasi.
Menurut Kresna, selain ahli waris eks terpidana koruptor BLBI, ada juga oknum mafia tanah yang bermodalkan kwitansi dan list juga ikut berperan menyanggah hak warga, sehingga proses pembayaran mogok hingga saat ini.
"Pengadilan Negeri Serang harus menelaah lagi, jangan menjadi tempat bagi-bagi hasil uang haram itu. Dimana, negara harus membayarkan ganti rugi kepada ahli waris eks koruptor dan mafia tanah. Ini KONYOL," kata Kresna, Sabtu (9/5).
Apalagi, kata Kresna, bukan hanya ahli waris koruptor yang menggondol uang haram itu, ada mafia tanah bahkan oknum pegawai Pengadilan Negeri Serang ikut mendapatkan bagian (istilahnya bagi-bagi).
"Dari pengakuan salah satu pengacara, beberapa waktu lalu, bahwa proses pencarian tidak lepas dari koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Serang atau istilahnya upeti," tandasnya.
Kresna menambahkan, proses ini seakan berjalan mulus, padahal dalam catatan, lahan yang dibebaskan itu merupakan aset pengawasan Kejagung RI, dimana lahan itu dibeli dari uang hasil korupsi BLBI.
"Saya yakin, sebagai wakil Tuhan, Pengadilan Negeri Serang bertanggungjawab dunia akhirat. Sehingga jangan sampai uang pembebasan lahan diberikan kepada ahli waris eks terpidana koruptor dan mafia tanah. Ini jelas sebuah peradilan sesat," tandasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar