Dikonfirmasi Terkait BPJS, Jubir PT Panca Mitra Indojaya Irit Bicara

Rahmat Zamzami
Senin, Mei 04, 2026 | 15:37 WIB Last Updated 2026-05-04T08:37:50Z

SERANG | PT Panca Mitra Indojaya (PMI), perusahaan yang bergerak di bidang pabrikasi pembuatan paranet waring dan kasanet beralamat di komplek kawasan industri harapan sejahtera Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang bahagia masih belum memberikan klarifikasi terkait karyawannya belum terdaftar sebagai BPJSTK.


Muli Juru bicara (Jubir) PT PMI, tidak mau memberikan penjelasan, dirinya berdalih bahwa terkait pihak perusahaan belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, ia belum mengetahui secara pasti.


"Lebih validnya nanti bisa konfirmasi langsung sama management perusahaan, kalau saya disini hanya Jubir dari bos," katanya kepada serangtimur, Senin (4/5/26).


Diberitakan sebelumnya, buruh di Kabupaten Serang menjerit akibat jahatnya perusahaan kepada para karyawan. Di PT. Panca Mitra Indojaya yang berada di Desa Beberan, Kecamatan Ciruas diduga melakukan perbudakan. 


Menurut pengakuan sejumlah pekerja, bahwa PT. PMI mempekerjakan karyawan dengan jam kerja selama 12 jam namun upah yang diterima tidak sesuai. 


"Gajih perhari hanya Rp. 110 ribu, tidak ada BPJS ketenagakerjaan/Kesehatan dan jika masuk kerja telat 1 menit, 1 jam di potong 10 ribu," terangnya, Minggu (3/5). 


Maraknya kasus tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang bahagia rupanya menjadi catatan bahwa selama ini dinas terkait tidak pernah membuka mata. 


Ratusan aduan dari buruh menandakan bahwa lemahnya sistem pengawasan dan lemahnya pemerintah dimata oligarki. Slogan serang bahagia ternyata hanya omon-omon politik yang kenyataannya tidak ada kebahagiaan bagi masyarakat.


Soal BPJS


Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan (UU BPJS Pasal 15 ayat 1), jika melanggar, perusahaan terancam sanksi administratif (teguran, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu) hingga pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, dan karyawan berhak melapor ke Disnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dikonfirmasi Terkait BPJS, Jubir PT Panca Mitra Indojaya Irit Bicara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan