![]() |
| Foto Ilustrasi/AI |
Hal itu diungkapkan oleh Tians, dirinya menegaskan bahwa perusahaan penyedia dalam mengikuti proses tender wajib memberikan keterangan yang benar dan tidak manipulasi administrasi.
"Viral di Banten, ada perusahaan penyedia yaitu CV Kopi Pait sudah menang ketika ikut proses tender, setelah ditelusuri jurnalis, perusahaan itu alamat kantornya diduga Fiktif," katanya, Sabtu (4/4/2026).
Tians, menilai, Laporan mengenai dugaan alamat kantor fiktif pada pemenang tender proyek infrastruktur merupakan isu serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Kebenaran domisili perusahaan adalah salah satu syarat administrasi yang mutlak," tukasnya.
Seharusnya kata Tians, pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pokja Pemilihan di Dinas PUPR Provinsi Banten melakukan Verifikasi Lapangan (verlap) sebelum menetapkan pemenang, terutama untuk proyek dengan nilai pagu besar.
"Jika benar informasi alamat kantor CV Kopi Pait itu Fiktif, Evaluasi kembali CV Kopi Pait dan batalkan tendernya, beri sanksi administratif daftar hitam atau blacklist," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kronjo, Jueni, mengaku tidak mengenal perusahaan tersebut. Ia bahkan baru pertama kali mendengar nama CV Kopi Pait.
"Biasanya kalau ada perusahaan, ada pemberitahuan ke RT, RW, hingga ke desa. Namun untuk yang ini tidak ada sama sekali," kata Jueni dikutip dari Ekbisbanten, Kamis (2/4/2026).
Bahkan Jueni juga menyebut sejumlah nama yang tercantum sebagai pengurus perusahaan CV Kopi Pait, seperti Agus Darmawan, H. Rohman Hidayatullah, dan Sulki, tidak dikenal sebagai warga setempat.
“Nama-nama itu tidak saya kenal, dan setahu saya bukan warga sini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, CV Kopi Pait resmi ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Mekarsari di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,88 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Perlu diketahui, Setiap peserta tender menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar. Jika alamat kantor tidak ditemukan (fiktif), hal ini merupakan bentuk penipuan administratif.
Perusahaan tanpa kantor fisik yang jelas (sering disebut "perusahaan bendera" atau perusahaan pinjaman) berisiko tinggi mengalami kegagalan pengerjaan proyek karena kurangnya infrastruktur pendukung dan akuntabilitas.
Sanksi Daftar Hitam (Blacklist) Jika terbukti memberikan informasi palsu, berdasarkan Peraturan LKPP, perusahaan tersebut dapat dibatalkan sebagai pemenang tender dan dikenakan sanksi daftar hitam.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar