![]() |
| Dok. Surat Himbauan pembongkaran pedagang Ilegal di Cikande |
Hal itu tertuang dalam surat Himbauan Satpol-PP Nomor:300/428/SATPOL-PP/2026 pada 8 April 2026.
Pemerintah Kabupaten Serang menilai kegiatan pedagang di bahu jalan selain melanggar peraturan 06 tahun 2025 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pedagang dibahu jalan yang sudah berlangsung cukup lama ini tentunya sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan sehingga perlunya dilakukan penertiban, apalagi adanya kegiatan pungli dilokasi tersebut.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar