GMAKS Laporkan Dugaan Pencatutan Nama, Supriatna Didata Sebagai Debitur Tanpa Sepengetahuan

Ansori S
Selasa, April 14, 2026 | 17:00 WIB Last Updated 2026-04-14T12:16:35Z
Dok. Istimewa
SERANG | Saeful Bahri, Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), menyampaikan keberatan keras terkait kasus dugaan penyalahgunaan identitas yang menimpa Supriatna


Melalui organisasinya, Saeful meminta klarifikasi resmi dari pihak Bank Bukopin Cabang Serang terkait tindakan penagihan yang diduga merupakan praktik fraud atau pencatutan nama.

 

Berdasarkan informasi yang diterima, pada tanggal 20 Januari 2026, Supriyanto didatangi oleh oknum yang mengaku mewakili Bank Bukopin. Oknum tersebut menagih tunggakan angsuran yang diklaim sudah menunggak selama dua bulan.

 

Menanggapi hal tersebut, Supriyanto membantah keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah menandatangani akad kredit atau Surat Perjanjian Kredit (SPK), serta tidak pernah menerima pencairan dana apapun dari bank tersebut.

 

Kecurigaan semakin memuncak setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen akad kredit yang ditunjukkan oleh pihak penagih. Terungkap fakta bahwa foto yang tertera dalam dokumen resmi tersebut bukanlah foto Supriatna.


Hal ini menjadi bukti kuat telah terjadi penyalahgunaan data atau kesalahan prosedur yang sangat fatal.

 

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2026, terjadi upaya penggiringan agar Supriyanto mau mengakui hutang tersebut. Namun, ketika diminta bukti transaksi yang sah, pihak bank tidak mampu menunjukkan nomor rekening maupun rekening koran atas nama Supriyanto yang membuktikan adanya aliran dana masuk.

 

Atas dasar fakta-fakta tersebut, melalui GMAKS, Saeful Bahri mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak Bank Bukopin Cabang Serang:

 

1. Memberikan klarifikasi tertulis mengenai legalitas pinjaman yang mengatasnamakan Supriyanto dalam waktu 3x24 jam.


2. Menunjukkan bukti asli berupa Akad Kredit dan Rekening Koran yang valid.


3. Segera membersihkan nama baik Supriyanto dari Sistem Informasi Debitur (SID) jika terbukti terjadi kesalahan identitas atau pencatutan nama oleh pihak ketiga.

 

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak manajemen Bank Bukopin Cabang Serang.


Apabila tidak ada tanggapan serius, kami dari GMAKS akan menindaklanjuti permasalahan ini ke jalur hukum (Laporan Kepolisian) dan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Serta Aksi unjuk Rasa.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GMAKS Laporkan Dugaan Pencatutan Nama, Supriatna Didata Sebagai Debitur Tanpa Sepengetahuan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan