![]() |
| Dok. Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus |
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan mapping sisa pagu perjalanan dinas dan memutuskan untuk merata-ratakan pembatasan sebesar 50%.
"Pembatasan ini bukan pelarangan, tapi pembatasan sampai ada surat atau informasi kelanjutan dari pemerintah Pusat," kata Agus Firdaus pada Kamis (02/04/2026).
Pembatasan ini telah dilaksanakan dan disampaikan kepada perangkat daerah untuk tidak melebihi total 50% pengajuan SPBD.
"50% pun kami tidak bisa ACC karena harus sampai akhir tahun atau sampai dengan terbitnya surat edaran selanjutnya dari pemerintah Pusat," tambahnya.
Langkah-langkah taktis ini telah dilaksanakan, walaupun peraturan bupatinya belum diterbitkan.
"Surat edaran itu sudah otomatis mutatis mutandis harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah per 01/04/2026," katanya.
Hasil penyisiran masih dalam proses, namun diperkirakan akan ada realokasi anggaran untuk program-program prioritas.
"Fokusnya adalah untuk meminimalisir mobilisasi penggunaan BBM," katanya.
Pembatasan perjalanan dinas ini diharapkan dapat membantu mengurangi penggunaan BBM dan menghemat anggaran. Pemerintah Serang terus memantau situasi dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya jika diperlukan.
Kepala BPKAD Serang, akan mengumumkan hasil estimasi total penghematan anggaran setelah proses penyisiran selesai.
(Trisno)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar