![]() |
| Dok. PT. Nikomas Gemilang |
Saat dihubungi via WhatsApp Alex Rahman beralasan kepentingan apa menanyakan soal PHK dan data RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di PT. Nikomas Gemilang.
Bahkan lucunya, Alex Rahman justru menanyakan balik ke wartawan berapa jumlah PHK dan RPTKA tahun 2026 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang.
"Maaf saya tanya mas, kalo informasi PHK dan RPTKA tahun 2026 Nikomas dari pihak Disnaker berapa ya? Biar saya juga dapat informasi," jawab Alex Rahman, Senin (20/4).
Kendati Alex meminta informasi balik jumlah RPTKA kepada wartawan, namun dirinya menyatakan tahu, tetapi hanya kepada pihak berwenang untuk memberikan informasi tersebut.
"Untuk data saya tau dan Nikomas selalu clear dalam setiap laporan ke government. Hanya saja saya tidak ada kewajiban untuk share data selain ke government," sambungnya.
Untuk diketahui, RPTKA adalah dokumen perencanaan wajib yang dibuat oleh pemberi kerja (perusahaan) yang memuat rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dan pengesahan RPTKA oleh Kementerian Ketenagakerjaan merupakan syarat utama sebelum mendatangkan dan mempekerjakan TKA secara resmi di Indonesia.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar