PHK dan THR belum Dibayar, Kuasa Hukum Afiffudin Soroti Sikap PT Asietex dalam Proses Mediasi

Ansori S
Kamis, April 16, 2026 | 19:45 WIB Last Updated 2026-04-16T12:45:00Z
Dok. Istimewa
SERANG | Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi kembali dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. Dalam agenda mediasi tripartit tersebut, Ahmad Afifuddin didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH PKC PMII Banten.


Namun, alih-alih menghadirkan kejelasan, proses mediasi justru kembali menemui hambatan. Pihak perusahaan tidak membawa dokumen terkait peraturan perusahaan maupun data pendukung sebagaimana yang telah diminta oleh Dinas Ketenagakerjaan.


Perusahaan juga menyampaikan klaim bahwa masa kerja Ahmad Afifuddin hanya berlangsung selama empat bulan sejak Desember 2025. Pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Ahmad Afifuddin.


“Saya sudah bekerja sejak Januari 2025 dan hal itu dapat saya buktikan,” ujarnya.


Tim kuasa hukum menilai sikap perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa. Mereka menilai proses yang berjalan justru berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum bagi kliennya.


Setiawan Jodi Fakhar, selaku kuasa hukum sekaligus Direktur LBH PKC PMII Banten, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya mediasi.


“Hari ini, keinginan kami kembali tidak terpenuhi. Perusahaan tidak membawa data sebagaimana imbauan Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya.


Ia juga menyoroti inkonsistensi sikap perusahaan dalam proses yang berlangsung.


"Mereka menyampaikan harus sesuai hukum acara melalui surat permohonan mereka, tetapi mereka sendiri tidak melaksanakan isi surat tersebut,” lanjutnya.


Menurut Jodi, terdapat indikasi upaya memperlambat penyelesaian kasus.


"Kami melihat perusahaan ingin memperlambat proses ini dengan dalih hukum acara. Padahal yang terpenting adalah prinsip kemanusiaan. THR Afif belum dibayarkan, dan sudah kehilangan mata pencaharian, Seharusnya dapat segera diputuskan," tegasnya.


Ia juga mengimbau para pekerja untuk berani memperjuangkan haknya.


"Kami mengimbau buruh yang mengalami kondisi serupa agar berani bersuara, sehingga kepastian hukum atas hak-hak buruh, khususnya di Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, dapat ditegakkan. Apalagi jargon daerah adalah ‘Serang Bahagia’,” tambahnya.


Sementara itu, Muhammad Ihsan Kamil mengungkapkan adanya perkembangan dalam mediasi kali ini. Menurutnya, perusahaan akhirnya mengakui status Ahmad Afifuddin sebagai pekerja.


“Dalam perundingan hari ini, perusahaan telah mengakui bahwa Afifuddin adalah buruh PT Asietex, yang sebelumnya tidak diakui,” ujarnya.


Ia juga menilai itikad baik justru ditunjukkan oleh pihak kliennya.


“Dinas juga telah melihat bahwa itikad baik datang dari pihak Afifuddin karena telah membawa seluruh bukti yang diperlukan. Sementara itu, klaim masa kerja empat bulan dan dalih hukum acara justru menjadi penghambat, terlebih perusahaan tidak mampu membuktikan dalih tersebut,” katanya.


Menurut Ihsan, bukti yang diajukan sudah cukup kuat.


"Pak Afif telah membuktikan melalui ID card pekerja yang mencantumkan tanggal mulai bekerja, keterangan rekan kerja di Asietex, serta keterangan dari keluarga,” jelasnya.


Ia juga menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.


“Dinas Tenaga Kerja harus mengarusutamakan pendekatan kemanusiaan dalam penanganan kasus seperti ini. Tidak cukup hanya memediasi, tetapi juga harus menjadi penegak undang-undang,” tegasnya.


Ahmad Afifuddin sendiri berharap persoalan yang dihadapinya segera menemukan kepastian.


"Saya berharap Dinas ketenagakerjaan agar bisa tegas, supaya tuntutan bisa cepat dipenuhi,” ujarnya.


Mediasi lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang. LBH PKC PMII Banten selaku kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.


Kasus ini tidak hanya meberbicara soal keprihatinan nasib pekerja, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan hak-hak pekerja, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PHK dan THR belum Dibayar, Kuasa Hukum Afiffudin Soroti Sikap PT Asietex dalam Proses Mediasi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan