![]() |
| Dok. PT. Win Bright |
"Kondisinya gaji terus dipotong, BPJS tidak jelas, pengawas kayak preman," kata salah satu mantan karyawan saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).
Eks buruh itu mengungkap, selain besaran potongan upah, jam kerja yang mencekik. Shift 1 mulai pukul 07.00 WIB hingga 21:00 WIB. Bahkan Shift 2 lebih gila, dari pukul 19.00 sampai 07.00 WIB. Total 14 jam kerja, namun upah harian hanya Rp105.000.
Menurut sumber, pada tiap bulan, gaji dipotong yayasan Rp25.000. Penderitaan berlipat saat gajian tanggal 5, potongan kembali terjadi.
Dan yang paling sadis, lanjutnya, terjadi saat lembur. Uang lembur hari Minggu atau tanggal merah Rp180.000 dibayar cash, tapi langsung disunat pengawas Rp20.000 ditempat.
“Parah. Gajian tanggal 5 dipotong, lemburan dipotong. Masa pengawas malak kayak preman. Alasannya buat ganti bahan yang reject,” ujarnya geram.
Ia menyebut praktik ini diduga menimpa sekitar 500 buruh PT. Win Bright oleh perusahaan alih daya dalam hal ini PT. Panukal Jaya Utama di PT Win Bright.
"Ada sekitar 500 orang karyawan," jelasnya.
Skandal makin panas soal BPJS Ketenagakerjaan. Di slip gaji, potongan BPJS jelas tercantum. Tetapi saat ditanya kartunya Nihil.
"Di slip gaji tertera potongan BPJS, namun tidak ada penjelasan rinci. Kartu pesertanya pun tidak pernah diberikan. Slip gajinya ada, tetapi saat saya tanyakan ke pihak perusahaan, BPJS-nya tidak ada," ungkapnya.
Jelang hari raya, drama makin biadab. Eks buruh itu menuding manajemen sengaja “membunuh” kontrak karyawan lama demi lari dari kewajiban THR.
"Setiap jelang bulan puasa, pekerja yang 3 tahun sampai 4 tahun kontraknya habis. Ketika akan mengahadapi THR, karyawan - karyawan lama kontraknya dihabiskan," bebernya.
Eks buruh juga menyebut, bahwa perlakuan pengawas di lapangan kerap bertindak semena-mena tanpa kontrol.
"Pengawas seperti preman, kami buruh hanya diperas tiap hari. Disnaker harus lihat ini," pintanya.
Jika dugaan ini benar, 500 buruh jadi korban pelanggaran UU Ketenagakerjaan secara brutal, maka harus ada tindakan tegas.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar