Definisi Fiskal Resilience: Rendahnya Penerimaan Pajak dan Kerentanan Keuangan Negara

Ansori S
Kamis, Mei 07, 2026 | 12:17 WIB Last Updated 2026-05-07T05:17:12Z
Foto: Istimewa
BANYUWANGI | Dalam ilmu keuangan publik, konsep fiscal resilience atau ketahanan fiskal menjadi indikator krusial untuk mengukur kesehatan ekonomi suatu negara.


Menurut Bank Dunia, fiskal resilience didefinisikan sebagai kemampuan negara untuk menanggapi krisis besar dengan kebijakan yang tepat dan cepat, yang sangat bergantung pada ketersediaan cadangan fiskal serta kualitas institusi keuangan yang dimiliki.


Secara lebih luas, konsep ini tidak hanya berarti kemampuan untuk kembali ke kondisi semula setelah terjadi krisis (bounce back), tetapi juga kemampuan untuk beradaptasi dan berkembang menjadi lebih baik (bounce forward). 


Negara yang memiliki ketahanan fiskal yang kuat mampu mempertahankan stabilitas ekonomi, terus memberikan layanan publik yang memadai, dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan seperti resesi ekonomi, bencana alam, atau gejolak pasar global.


Dalam konteks ini, penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak, memegang peranan yang sangat vital sebagai fondasi utama ketahanan fiskal tersebut.

 

Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa kinerja penerimaan pajak masih jauh dari harapan. Data resmi menunjukkan adanya tren penurunan rasio pajak (tax ratio) selama beberapa tahun terakhir.


Pada tahun 2022, rasio pajak tercatat sebesar 10,38% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), kemudian turun menjadi 10,31% pada 2023, melemah menjadi 10,08% pada 2024, dan diproyeksikan turun lagi menjadi sekitar 10,03% pada tahun 2025.


Angka ini sangat jauh di bawah standar ideal dan tertinggal signifikan dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN maupun negara maju.


Rendahnya penerimaan pajak secara langsung membuat posisi keuangan negara menjadi rentan. Ketika pendapatan tidak sebanding dengan kebutuhan belanja, pemerintah terpaksa menutupi kekurangan tersebut dengan cara menambah utang, yang pada akhirnya menyempitkan "ruang fiskal" untuk pembangunan dan membuat negara lebih rapuh terhadap guncangan ekonomi.


Oleh karena itu, rendahnya kinerja perpajakan bukan hanya masalah administrasi, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas dan kemandirian fiskal Indonesia di masa depan.


Infografis Teoritis


Infografis ini menyajikan landasan teori mengenai konsep fiscal resilience atau ketahanan fiskal yang menjadi indikator utama kesehatan ekonomi suatu negara. 


Secara definisi, ketahanan fiskal diartikan sebagai kemampuan negara untuk mengantisipasi, menyerap berbagai guncangan ekonomi, beradaptasi, serta pulih kembali (bounce back) secara cepat tanpa mengalami krisis keuangan yang parah.


Konsep ini menekankan bahwa negara yang memiliki fondasi fiskal yang kuat akan mampu mempertahankan stabilitas ekonomi dan kelancaran pelayanan publik meskipun dihadapkan pada situasi yang tidak menentu, seperti resesi global maupun bencana alam.

 

Untuk mewujudkan ketahanan fiskal yang tangguh, terdapat empat pilar utama yang harus terpenuhi secara seimbang. Pertama adalah ketersediaan pendapatan yang kuat dan stabil, di mana sektor pajak menjadi komponen paling dominan.


Kedua adalah kedisiplinan dalam mengelola belanja negara agar tetap efisien, produktif, dan sejalan dengan kemampuan penerimaan. Ketiga adalah kemampuan manajemen risiko dalam mengantisipasi ancaman ekonomi makro, fluktuasi pasar, serta berbagai kewajiban yang mungkin timbul di masa depan. 


Keempat adalah kualitas institusi yang menjamin adanya sistem administrasi yang transparan, akuntabel, dan tegas dalam penegakan aturan. Lebih jauh lagi, infografis ini juga menegaskan betapa vitalnya peran pajak sebagai tulang punggung ketahanan fiskal.


Pajak bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan sumber pendapatan terbesar dan paling berkelanjutan yang dimiliki negara. Dengan penerimaan pajak yang optimal, ketergantungan negara terhadap utang dapat ditekan, sehingga ruang gerak fiskal atau fiscal space untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat menjadi semakin luas.


Pada akhirnya, kemandirian dalam membiayai pembangunan melalui pajak juga menjadi cerminan dari kedaulatan ekonomi bangsa yang sesungguhnya.


Pembahasan


Meskipun Indonesia merupakan salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, kemampuan negara dalam mengumpulkan pendapatan dari sektor pajak masih sangat terbatas.


Rasio pajak yang hanya berkisar di angka 10% menempatkan Indonesia pada posisi yang jauh di bawah negara tetangga seperti Thailand, Vietnam, maupun Singapura, serta sangat tertinggal dibandingkan rata-rata negara maju anggota OECD yang bisa mencapai di atas 30%.


Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan yang besar antara potensi ekonomi yang dimiliki dengan realisasi penerimaan, di mana menurut laporan Bank Dunia, kerugian potensi penerimaan pajak yang tidak tergali mencapai angka yang sangat fantastis setiap tahunnya, mencerminkan betapa besarnya celah pajak yang masih di sistem perpajakan nasional.

 

Rendahnya rasio pajak ini merupakan akumulasi dari berbagai permasalahan struktural dan sistemik yang berlangsung lama. Salah satu faktor utamanya adalah dominasi sektor informal yang sangat besar, di mana sebagian besar tenaga kerja bekerja tanpa catatan resmi sehingga sulit dijangkau oleh otoritas pajak.


Selain itu, tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap transparansi penggunaan anggaran turut memperparah kondisi.


Basis pajak yang sempit akibat banyaknya pengecualian dan insentif, serta ketergantungan ekonomi pada sektor komoditas yang harganya fluktuatif, juga menjadi penyebab utama mengapa pendapatan negara sulit bertambah secara signifikan meskipun ekonomi tumbuh. 


Belum lagi tantangan dalam aspek administrasi dan digitalisasi yang belum sepenuhnya optimal, membuat proses pemungutan pajak belum berjalan maksimal.

 

Kondisi ini tentu membawa dampak yang sangat serius bagi kesehatan fiskal negara. Ketika penerimaan tidak sebanding dengan pengeluaran, defisit anggaran menjadi hal yang sulit dihindari dan cenderung melebar.


Solusi yang paling sering diambil adalah dengan menambah utang, yang pada gilirannya membuat beban bunga utang menjadi semakin berat dan menyedot sebagian besar anggaran negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan produktif.


Akibatnya, ruang gerak fiskal atau fiscal space menjadi semakin sempit, sehingga pemerintah kehilangan fleksibilitas untuk mengalokasikan dana ke sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, maupun untuk memberikan stimulus saat terjadi krisis. 


Hal ini juga berdampak pada menurunnya kepercayaan dari lembaga internasional dan investor, yang pada akhirnya bisa mengganggu stabilitas ekonomi makro secara keseluruhan.

 

Studi Kasus:  Shortfall Pajak 2025 dan Peningkatan  Beban Utang

  

Sebagai contoh nyata, mari kita lihat kondisi keuangan negara pada tahun 2025. Berdasarkan data realisasi, penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN yang sebesar Rp2.189,3 triliun.


Artinya, terjadi shortfall atau kekurangan penerimaan sebesar Rp271,7 triliun. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa belanja negara justru terus meningkat untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.


Akibatnya, defisit anggaran melebar melebihi target awal. Untuk menutupi lubang keuangan sebesar ini, pemerintah terpaksa menarik utang baru dalam jumlah yang sangat besar.


Hal ini menunjukkan bahwa utang tidak lagi digunakan semata-mata untuk membiayai investasi produktif, melainkan sudah menjadi kebutuhan untuk menutupi kekurangan pendapatan rutin.


Jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut tanpa perbaikan signifikan pada sistem perpajakan, maka beban utang akan semakin berat dan Indonesia berisiko terjebak dalam siklus utang yang sulit diputus.


Fenomena ini juga menjadi perhatian serius lembaga pemeringkat internasional seperti Moody's dan Fitch yang bahkan menurunkan prospek ekonomi Indonesia menjadi negatif, karena kekhawatiran terhadap keberlanjutan fiskal di tengah rendahnya kemampuan negara dalam menggenjot penerimaan.

 

Infografis Empiris


Infografis ini memaparkan data dan fakta nyata mengenai kondisi perpajakan dan ketahanan fiskal di Indonesia pada tahun 2025. Secara umum, terlihat bahwa rasio pajak atau tax ratio Indonesia masih sangat rendah, yaitu hanya berkisar antara 9,31% hingga 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).


Angka ini jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam yang sudah mencapai di atas 16%, bahkan sangat jauh dibandingkan rata-rata negara maju anggota OECD yang mampu mencapai lebih dari 30%.


Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tax gap atau celah pajak yang sangat besar, di mana potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa didapatkan justru hilang dan tidak tergali secara maksimal setiap tahunnya.

 

Rendahnya penerimaan pajak tersebut disebabkan oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Salah satu penyebab utamanya adalah dominasi sektor informal yang sangat besar dan sulit dijangkau oleh sistem perpajakan resmi.


Selain itu, tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah, baik karena kurangnya kesadaran hukum maupun adanya praktik penghindaran pajak, turut memperparah kondisi. Struktur basis pajak yang sempit karena banyaknya pengecualian serta ketergantungan pada sektor komoditas yang harganya tidak stabil juga menjadi masalah tersendiri.


Belum lagi tantangan dari sisi administrasi dan teknologi yang belum sepenuhnya optimal dalam melakukan pemantauan dan penagihan, membuat proses pemungutan pajak menjadi kurang efektif.


Dampak nyata dari kondisi ini sangat terlihat pada realisasi anggaran tahun 2025, di mana target penerimaan pajak tidak tercapai dan terjadi kekurangan atau shortfall sebesar Rp271,7 triliun. 


Kekurangan dana ini memaksa pemerintah untuk melebarkan defisit anggaran hingga mencapai 2,92% dari PDB dan menempuh jalan menambah utang dalam jumlah besar untuk menutupi kebutuhan belanja. 


Akibatnya, ruang gerak fiskal menjadi semakin sempit dan alokasi anggaran untuk pembangunan serta pelayanan publik menjadi terbatas.


Situasi ini bahkan mendapat sorotan serius dari lembaga pemeringkat global yang menilai prospek ekonomi Indonesia menjadi negatif, yang menunjukkan betapa rapuhnya fondasi keuangan negara akibat kinerja perpajakan yang belum maksimal.


Kesimpulan


Berdasarkan data dan analisis yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa kondisi rasio pajak Indonesia yang masih berada di kisaran 9,31% hingga 10% terhadap PDB merupakan cerminan dari lemahnya fondasi ketahanan fiskal nasional.


Angka ini sangat jauh di bawah standar ideal maupun capaian negara lain, yang mengakibatkan potensi pendapatan negara tidak tergali secara maksimal. Berbagai faktor mulai dari besarnya sektor informal, rendahnya kepatuhan, basis pajak yang sempit, hingga kendala administrasi menjadi penyebab utama permasalahan ini.

 

Dampaknya sangat nyata dan meresahkan, mulai dari terjadinya shortfall penerimaan yang mencapai ratusan triliun rupiah, melebarnya defisit anggaran, meningkatnya beban utang, hingga menyempitnya ruang fiskal untuk pembangunan.


Kondisi ini tidak hanya mengancam kemandirian ekonomi, tetapi juga menurunkan kepercayaan pasar internasional. Oleh karena itu, upaya reformasi sistem perpajakan yang komprehensif dan mendasar menjadi keharusan agar Indonesia dapat membangun ketahanan fiskal yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di masa depan.


Penulis: Salsabil Nazilah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Definisi Fiskal Resilience: Rendahnya Penerimaan Pajak dan Kerentanan Keuangan Negara

Tidak ada komentar:

Iklan