![]() |
| Dok. Istimewa |
Pegiat media sosial Kresna Sakti menyikapi keterlibatan oknum anggota Polri yang diduga turut mengamini infak secara masif di MA Negeri 1 Serang. Menurutnya, infak yang diduga hanya alibi tersebut harusnya tidak pernah terjadi mengingat salah satu pengurus Komite merupakan anggota polisi aktif.
"Harusnya adanya keterlibatan okum anggota Polri menjadi pengurus Komite, bisa lebih berpihak kepada masyarakat. Bukan kepada kepentingan sekolah yang tentunya memberatkan para wali murid," kata Kresna, Kamis (28/5).
Apalagi, kata Kresna, infak yang dimaksud diduga perbuatan pungli. Seharusnya keberadaan salah satu anggota Polri aktif yang terlibat menjadi pengurus Komite Sekolah bisa lebih bijak. Infak itu iuran suka rela bukan iuran wajib setiap tahun.
"Saya minta Kapolres Serang melakukan evaluasi kepada salah satu okum anggotanya yang diduga terlibat menjadi pengurus Komite di MA Negeri 1 Serang," tandasnya.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2026/05/aph-hingga-ombudsman-diminta-usut.html?m=1
Untuk diketahui, poin penting terkait larangan Komite Sekolah, ataupun larangan pungli Komite sekolah (termasuk jika anggotanya TNI/Polri) dilarang keras melakukan pungutan liar terhadap orang tua murid, berdasarkan Permendikbud 75/2016.
Keanggotaan TNI/Polri seharusnya tidak menjadi pengurus Komite Sekolah, karena memiliki potensi konflik kepentingan atau menggunakan jabatan untuk bisnis.
Peraturan pula menekankan perlunya menjaga netralitas dan transparansi, seringkali melarang unsur yang berkaitan langsung dengan aparat penegak hukum yang bisa menciptakan tekanan.
Implikasinya untuk TNI/Polri menjadi pengurus komite:
1. Menjadi pengurus komite yang bersifat sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau kependidikan (misalnya, komite sekolah sebagai wali murid), kemungkinan besar diperbolehkan selama tidak mengganggu jam dinas, tidak memiliki tujuan politik praktis, tidak berorientasi profit, dan mendapat izin dari atasan. Ini dianggap sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam masyarakat.
2. Menjadi pengurus komite yang berorientasi bisnis, memiliki konflik kepentingan dengan tugas pokoknya, atau memiliki tujuan politik praktis, sangat dilarang. Mereka tidak bisa merangkap jabatan sipil, apalagi yang sifatnya manajerial atau kebijakan di luar kedinasan.
Pada intinya, PNS, TNI, dan Polri diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan yang positif dan tidak berorientasi profit, termasuk menjadi pengurus komite tertentu, asalkan:
1. Tidak mengganggu tugas pokok dan jam dinas.
2. Tidak menimbulkan konflik kepentingan.
3.Tidak menggunakan jabatan atau fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi atau komite.
4. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
5. Mendapat izin atau persetujuan dari atasan (terutama untuk TNI/Polri).
6. Tidak melanggar peraturan disiplin profesi masing-masing.

_copy_465x265.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar