Satreskrim Polresta Serang Kota Diduga Sedang Perankan Drama Korea di Kasus TPPO Bos THM Alfido

Ansori S
Jumat, Mei 29, 2026 | 20:14 WIB Last Updated 2026-05-29T13:37:38Z
Foto: Ilustrasi
SERANG | Kasus TTPO yang menjerat Bos THM Alfido Butar-Butar alias GB yang diduga telah dibebaskan oleh Polresta Serang Kota seperti film drama korea yang dimainkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan. 


Kompol Alfano sebelumnya menyampaikan bahwa pada dugaan kasus TTPO yang menjerat Bos THM Alfido serta mami ledis tidak diproses dengan alasan MM memiliki anak balita yang masih berusia 3 tahun. 


Alih-alih memiliki balita, Kompol Alfano Ramadhan menegaskan bahwa pelaku MM yang diduga mejajakan anak dibawah umur di THM Alfido tidak di proses. 


"Untuk MM bukan ditangguhkan tapi tidak diproses karena memiliki anak balita," kata Alfano. 


Tak berhenti sampai disitu, Kompol Alfano kembali membuat pernyataan kontroversi bahwa Butar-Butar juga telah dibebaskan dengan dalih atas permohonan istrinya. 


"Benar si Butar-Butar alias GB telah dibebaskan. Tetapi itu hanya penangguhan penahanan atas permintaan keluarga. Untuk kasusnya masih dilanjutkan," katanya, Jum'at (29/5). 


Namun hasil konfirmasi yang dilakukan, pernyataan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota tidak sejalan dengan pernyataan penyidik yang mengatakan bahwa perkara TPPO yang menjerat bos THM Alfido masih panjang sekitar 4 bulan. 


"Penanganan GB bos THM Alfido masih panjang sekitar 4 bulan. Ini masuk kategori legs special," kata penyidik dikutip nodeal. 


Dihubungi via chat WA, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Marwoto tidak menanggapi secara rinci atas dugaan drakor yang diperankan Kasat Reskrim Polresta Serang Banten pada kasus TTPO yang menjerat bos THM Alfido. 


"Terima kasih informasinya," singkat. 


Menyikapi hal itu, pegiat media sosial Kresna Sakti menilai dugaan kasus TTPO yang menjerat bos THM Alfido dan mami ledis yang ditangani Satreskrim Polresta Serang Kota tidak sejalan dengan prinsip hukum yang benar. 


Pertama, soal pernyataan Kompol Alfano, bahwa MM tidak diproses hukum dengan alasan memiliki anak balita, lalu bagaimana dengan anak dibawah umur yang dijual GB dan MM kepada pelanggan THM. 


Kedua, soal penangguhaan penahanan bos THM Alfido, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota menyampaikan hal itu atas dasar permintaa keluarga dengan alasan GB memiliki riwayat sakit struk. 


"Nah, jika itu memang prosedural kenapa pihak Satreskrim Polresta Serang Kota tidak menyampaikan ke publik. Namun hal ini muncul akibat kecurigaan publik pada kasus TTPO ini," kata Kresna. 


"Lalu ketika ramai, baru dimunculkan rilis dari humas bahwa penangguhan itu sudah sesuai prosedur. Hemat saya ini seperti film drama Korea," tandasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satreskrim Polresta Serang Kota Diduga Sedang Perankan Drama Korea di Kasus TPPO Bos THM Alfido

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan