![]() |
| Oleh: Tia Nurapriyanti, S.Sos.I, M.I.Kom |
Kebijakan ini biasanya dimaksudkan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang membutuhkan atau memiliki keterbatasan akses terhadap hewan qurban.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan yang menarik untuk dikaji:
bagaimana posisi ibadah qurban jika hewan yang disembelih dibeli menggunakan dana publik? Apakah makna qurban tetap sama seperti qurban yang dilakukan oleh individu dengan hartanya sendiri?
"Hakikat Qurban dalam Islam"
Secara umum, qurban adalah ibadah yang mengandung unsur pengorbanan harta demi mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kata "qurban" sendiri berasal dari akar kata yang bermakna "dekat".
Karena itu, esensi qurban bukan semata-mata penyembelihan hewan, melainkan ketaatan, keikhlasan, dan pengorbanan yang dilakukan oleh seorang muslim.
Dalam praktiknya, seseorang membeli hewan dengan hartanya sendiri, kemudian menyembelihnya atas nama dirinya atau keluarganya sebagai bentuk ibadah.
Di sinilah terdapat unsur pengorbanan personal: ada biaya yang dikeluarkan, ada niat yang ditujukan kepada Allah, dan ada tanggung jawab ibadah yang melekat pada pelakunya.
"Ketika Dana Qurban Berasal dari APBN"
Berbeda halnya jika hewan qurban dibeli menggunakan APBN. Dana APBN pada dasarnya berasal dari pajak, penerimaan negara, serta sumber pendapatan publik lainnya. Artinya, dana tersebut bukan milik pribadi presiden, menteri, gubernur, atau pejabat tertentu.
Dari sudut pandang administrasi negara, hewan qurban tersebut adalah aset yang dibeli menggunakan uang negara untuk kepentingan program pemerintah. Karena itu muncul pertanyaan: atas nama siapa sebenarnya qurban tersebut dilakukan?
Apakah atas nama presiden? Sulit dikatakan demikian, karena dana yang digunakan bukan dana pribadi presiden.
Apakah atas nama kementerian atau lembaga? Dalam fikih, ibadah qurban pada umumnya melekat pada individu, bukan pada institusi birokrasi.
Apakah atas nama seluruh rakyat Indonesia? Ini juga menimbulkan perdebatan, karena tidak semua warga memberikan persetujuan atau niat khusus untuk berqurban melalui mekanisme APBN.
Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa qurban yang dibiayai negara memiliki karakter yang berbeda dengan qurban personal yang dilakukan oleh seorang muslim menggunakan hartanya sendiri.
"Dimensi Sosial dan Dimensi Ibadah"
Pendukung program qurban pemerintah biasanya melihatnya dari sisi sosial. Hewan qurban membantu masyarakat memperoleh daging, memperkuat solidaritas sosial, dan menjadi sarana distribusi kesejahteraan.
Sementara itu, kritik terhadap model ini berangkat dari dimensi ibadah. Mereka berpendapat bahwa qurban memiliki unsur pengorbanan pribadi yang sulit ditemukan ketika sumber dananya berasal dari kas negara.
Jika tidak ada pengorbanan harta secara personal, maka makna spiritual qurban dikhawatirkan menjadi berkurang atau bergeser menjadi sekadar program bantuan sosial yang dikemas dalam momentum Iduladha.
"Apakah Menjadi "Bajakan" Makna Qurban?
Sebagian kalangan menggunakan istilah yang cukup keras dengan menyebut praktik semacam ini sebagai "pembajakan makna qurban".
Maksudnya bukan bahwa penyembelihan tersebut tidak sah secara hukum, melainkan adanya kekhawatiran bahwa simbol dan nilai qurban digunakan untuk kepentingan pencitraan atau representasi politik, padahal pengorbanan yang menjadi inti ibadah tidak dilakukan oleh pihak yang namanya dikaitkan dengan qurban tersebut.
Dalam pandangan ini, jika seekor sapi dibeli dari APBN lalu diberitakan sebagai "bantuan qurban dari"...
Perdebatan mengenai qurban yang dibiayai APBN pada dasarnya terletak pada perbedaan antara fungsi sosial dan makna ibadah. Dari sisi sosial, manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Namun dari sisi spiritual dan filosofis, muncul pertanyaan mengenai unsur pengorbanan, niat, serta subjek yang sebenarnya melakukan qurban.
Qurban pada hakikatnya adalah ibadah yang menuntut pengorbanan pribadi sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Ketika hewan qurban dibeli menggunakan uang negara, diskusi mengenai atas nama siapa qurban itu dilakukan menjadi relevan.
Di titik inilah muncul kritik bahwa makna asli qurban berpotensi bergeser, bahkan oleh sebagian pihak dianggap mengalami semacam "pembajakan makna", ketika simbol ibadah personal bertemu dengan mekanisme anggaran publik dan kepentingan birokrasi negara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar