![]() |
| Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Dok. Liputan6.com/Istimewa) |
JAKARTA | Korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mempraktikkan modus penyimpangan yang berlipat-lipat.
Pada klaster pengadaan motor listrik terungkap praktik korupsi yang dilakukan para tersangka dimulai dengan mark up atau penggelembungan harga per unit kendaraan non-BBM untuk kebutuhan transportasi program bikinan Presiden Prabowo Subianto itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, penggelembungan harga itu, pun dilakukan dari luar oleh perusahaan tunggal penyuplai motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, BGN pada periode 2025 merencanakan untuk melakukan pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan motor listrik.
Dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut, di internal BGN juga melakukan pengaturan harga nilai per unit melalui penaksiran.
Setelah itu perusahaan tunggal penyedia motor listrik tersebut, juga melakukan penggelembungan harga untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran per unit yang disetujui oleh BGN.
Syarief mengungkapkan itu dalam kronologis perkara dalam penetapan tersangka Andrew Mulyono (AM), Jumat (12/6/2026).
Andrew Mulyono merupakan tersangka ke-5 dalam kasus korupsi MBG pada BGN tersebut.
Penyidik menjebloskan Andrew Mulyono ke sel tahanan atas perannya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang mengakuisisi PT ASE sebagai penyuplai tunggal kebutuhan 21.801 motor listrik di BGN untuk program MBG.
“AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut. Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak internal BGN dan tersangka,” kata Syarief.
Nilai akhir dari penggelembungan harga per unit motor listrik senilai Rp 47 juta dengan merk kendaraan EMMO. BGN sebagai penyelenggara utama program MBG kata Syarief sudah membayar penuh setotal Rp 1,1 triliun dari seluruh pengadaan motor listrik tersebut.
“AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” kata Syarief.
Sebelum tersangka Andrew Mulyono mendapatkan pembayaran seratus persen dari pengadaan motor listrik senilai Rp 1,1 triliun itu, pun praktik pengaturannya memang sudah diatur sejak awal.
Kata Syarief berawal dari Andrew Mulyono sebagai pengendali atas PT YAT pada 2025 melakukan pertemuan dengan tersangka Lodewijk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan itu Andrew Mulyono memang mempresentasikan tentang PT YAT sebagai perusahaan yang dapat menyediakan kendaraan motor listrik untuk memperlancar transportasi program MBG.
Dari pertemuan itu pula, Andrew Mulyono mendapatkan akses informasi resmi terkait BGN yang akan melakukan pengadaan kendaraan motor listrik, untuk kebutuhan program MBG.
Setelah mengetahui adanya rencana pengadaan itu, kata Syarief, tersangka Andrew Mulyono pada Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN.
Komunikasi itu untuk mendesak agar BGN merealisasikan pengadaan motor listrik tersebut. Padahal kata Syarief, PT YAT sebagai pihak swasta penyuplai kendaraan listrik belum memiliki dealer, ataupun bengkel resmi yang menjadi syarat oleh BGN untuk mendapatkan proyek pengadaan tersebut.
Tetapi, kata Syarief, Andrew Mulyono mengambil jalan lain untuk mendapatkan proyek tersebut dengan mengakuisisi PT ASE yang selama ini dikenal sebagai penyedia dan penyuplai kendaraan listrik.
Andrew Mulyono menjadi tersangka ke-5 dalam pengusutan korupsi MBG. Pekan lalu, penyidik Jampidsus sudah menetapkan tiga mantan pemimpin BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Penyidik baru-baru ini juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka ke-4 yang diketahui sebagai salah satu orang dekat Sony Sonjaya saat menjabat sebagai wakil kepala BGN. Pengusutan korupsi MBG oleh Kejagung ini sebetulnya terdiri dari beberapa klaster.
Klaster pertama terkait dengan korupsi jual-beli titik-titik mitra SPPG yang memproduksi dan penyaluran MBG ke 83 juta siswa penerima manfaat MBG.
Pada klaster kedua pengusutan terkait dengan korupsi dalam penggelembungan harga pengadaan sarana dan prasarana, serta jasa pada BGN yang menjadi penyelenggara program MBG.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat eks kepala Badan Gizi Nasional bukan hanya soal pendanaan SPPG. Sejumlah pengadaan di program Makanan Bergizi Gratis yang jadi sorotan masyarakat juga disebut terindikasi di-mark up pendanaanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, selain melakukan korupsi pada pelaksanaan program MBG tersangka Dadang Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sonny Sanjaya juga melakukan praktik kejahatan berupa penggelembungan nilai anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana, serta jasa di BGN.
Diantaranya penggelembungan nilai pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik sebesar Rp 1 triliun. Kemudian mark-up anggaran untuk pengadaan 32 ribu pasang sepatu.
Serta penggelembungan anggaran dalam pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 54 ribu unit. Namun Syarief, mengaku tim penyidikannya masih menghitung berapa angka pastinya kerugian keuangan negara dalam praktik mark-up tersebut.
Kejaksaan Agung juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka. Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dalam proses pendalaman tersebut apabila ditemukan alat bukti, akan diminta pertanggungjawabannya.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kami proses," ujarnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu mengatakan pihaknya akan memeriksa para tersangka, termasuk mendalami nama-nama yang disebut oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu ya, setelah menerima ini kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kami apa informasi yang didapat. Jadi bukan hanya nama saja tapi apa informasinya," ungkap Syarief.
Terkait siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan selain tersangka, Syarief mengatakan bahwa semua yang mengetahui kasus tersebut berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi.
"Seperti yang saya sampaikan di doorstop yang lalu, semua yang mengetahui itu memang berpotensi untuk dipanggil sebagai saksi ya, tapi tidak semua saksi adalah berperan dalam tindak pidana itu tapi dia yang mengetahui, mengalami dan lain-lain," katanya menekankan.
Sony Sonjaya, salah satu tersangka melalui kuasa hukum mengungkapkan banyak nama-nama dari kalangan elite di lingkungan eksekutif, maupun legislatif turut makan uang haram dari program bikinan Presiden Prabowo Subianto itu.
Pengacara Sony, Krisna Murti mengatakan kliennya bakal membongkar siapa-siapa yang turut terlibat dalam skandal korupsi di BGN itu.
Krisna menerangkan, pengungkapan oleh Sony itu sebagai itikad baik darinya untuk membantu penyidik dalam pengusutan kasus itu. “Jadi betul memang Pak Sony itu mengajukan diri kepada penyidik sebagai justice collaborator (JC),” ujar Krisna saat dihubungi Republika dari Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kata Krisna, peran sebagai justice collaborator merupakan hak dari Sony yang sudah berstatus tersangka. Status tersebut, kata Krisna menuntut kewajiban bagi kliennya untuk jujur dalam membantu penegak hukum mengusut tuntas kasus yang menjeratnya.
Kata Krisna, pengajuan JC itu disampaikan langsung oleh Sony kepadanya, dan penyidik sesaat sebelum diborgol jadi tersangka di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Krisna menceritakan setelah dijadikan tersangka dan akan dibawa ke sel tahanan, Sony memanggilnya sebentar untuk menyampaikan sesuatu.
"Pak Sony menyampaikan ke saya langsung untuk mengambil peran sebagai JC. Kata beliau kepada saya, ‘saya nggak mau dijadikan korban sendirian dalam masalah ini’,” kata Krisna.
Sony kepada Krisna mengungkapkan banyak nama yang turut terlibat dalam penjualan titik-titik mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pun banyak nama-nama yang menerima setoran-setoran dari pemberian atensi oleh BGN dalam pembangunan dapur-dapur mitra program MBG tersebut.
"Pak Sony menyampaikan dirinya yang memberikan titik-titik SPPG itu kepada pihak-pihak lain karena berdasarkan adanya atensi dari atasan-atasan. Dan Pak Sony nggak dikorbankan sendirian, karena itu beliau mengajukan JC dan akan mengungkapkan nama-nama petinggi-petinggi lainnya,” ujar Krisna.
Krisna belum bersedia membeberkan nama-nama elite yang disimpan oleh Sony dalam perkara korupsi MBG tersebut. Tetapi Sony, kata Krisna mengatakan akan membeberkan nama-nama itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
“Beliau menyampaikan ada banyak tokoh-tokoh besar yang terlibat. Dan beliau menyampaikan nama-nama dari kalangan eksekutif, maupun legislatif yang masyarakat juga sudah sangat mengetahui," kata dia.
"Nama-nama itu bukan orang asing. Jadi intinya, Pak Sony sebagai JC akan sangat kooperatif kepada penyidik untuk mengungkap semuanya, karena Pak Sony merasa dirinya nggak mau dikorbankan sendirian,” ujar Krisna.
Sedangkan untuk saksi, hingga kini sudah lebih dari 20 orang dimintai keterangan. Untuk nilai kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan penyidik.
Sumber: Republika



Tidak ada komentar:
Posting Komentar