![]() |
| Dok. Istimewa |
Inilah potret maraknya pengusaha WiFi RT/RW Net ilegal di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang bahagia.
"Kami meminta APH untuk mengusut tuntas maraknya pengusaha WiFi RT/RW Net ilegal. Negara dirugikan dari sisi pajak dan masyarakat dirugikan karena pemasangan tidak sesuai aturan," tegas aktivis Banten Kresna Sakti, Minggu 26 Juli 2026.
Sementara itu, hasil investigasi serangtimur.co.id, menemukan dua nama perusahaan yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap di wilayah Beberan, Ciruas.
Perusahaan pertama PT PAKERAN DIGITAL NETWORK yang beralamat di Kampung Cibau, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas. Perusahaan ini diduga dimiliki oleh inisial SF.
Perusahaan kedua PT KING & QUEEN DIGITAL CONNECTED yang beralamat di Kampung Cuwuni, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas. Perusahaan ini diduga dimiliki oleh inisial HM.
PASANG KABEL ASAL-ASALAN, IZIN DIDUGA TAK ADA
Di lapangan, tim menemukan jaringan kabel fiber optik menjalar dari rumah ke rumah tanpa pemberitahuan. Padahal, setiap pemasangan wajib memiliki persetujuan berlapis.
Mulai dari RT dan Desa harus ada surat persetujuan tertulis dari ketua RT dan kepala desa. Ditingkat Kecamatan wajib ada koordinasi pemanfaatan ruang. Di tingkat Kominfo atau Komdigi, titik tiang dan jalur kabel harus tercantum dalam izin penyelenggaraan.
Fakta yang diperoleh, di wilayah Kecamatan Ciruas, terdapat banyak kabel yang diikat langsung ke tiang listrik PLN tanpa koordinasi. Tentunya ini melanggar standar SNI, dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Banyak pengusaha RT/RW Net atau mitra ISP di Ciruas juga diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Alasannya klasik, menghindari pajak dan ribetnya perizinan ke Kementerian Komunikasi dan Digital.
BISA DIPENJARA 6 TAHUN
Aksi nekat para pengusaha WiFi ilegal ini ternyata punya konsekuensi hukum serius.
Mereka para pengusaha Wifi ilegal ini dapat diancam dengan Pasal 47 UU Telekomunikasi jo UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.600 juta bagi yang menyelenggarakan jaringan tanpa izin.
Ada juga Pasal 52 UU Telekomunikasi dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta bagi yang beroperasi tidak sesuai izin.
Ditambah PP No. 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi yang memuat sanksi penyitaan alat, dan Pasal 266 KUHP jika pemasangan dilakukan di atas properti orang tanpa izin.
Komdigi sendiri bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan, pembongkaran jaringan, hingga pemutusan layanan.
Kapolres Serang Didesak Memanggil dan Menyelidiki Usaha Wifi Ilegal
Kresna Sakti menilai pembiaran terhadap praktik ini sudah keterlaluan. Selain merugikan negara, pemasangan liar juga rawan memicu korsleting dan kecelakaan.
"Kapolres Serang diminta memanggil pengusaha WiFi yang tidak memiliki izin. Penegakan hukum harus ditegakkan agar tidak ada pembiaran," ujarnya.
Ia berharap aparat segera turun, mendata, dan menindak tegas seluruh pengusaha WiFi ilegal di Ciruas. Tujuannya satu, agar internet rakyat berjalan legal, aman, dan tidak merugikan negara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar