![]() |
| Dok. Parkir liar bekas pasar Kragilan |
Menyikapi itu, Aktivis Banten Kresna Sakti menyoroti kegiatan parkir ilegal di lahan bekas pasar Kragilan oleh sekelompok orang yang diduga preman.
Ia meminta Kepolisian Daerah Banten dalam hal ini Polres Serang tegas menindak para oknum ini. Apalagi lahan yang digunakan merupakan milik negara.
"Kepolisian harus bertindak. Kegiatan parkir ilegal tentunya tindakan kriminal, apalagi lahan yang digunakan milik negara. Jadi sudah seharusnya negara bertanggungjawab," tandasnya, Sabtu (4/7).
Untuk diketahui, aset seperti lahan kosong atau fasilitas publik sering kali dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu (seperti oknum yang mengatasnamakan ormas-red) untuk dijadikan lahan parkir, lapak pedagang, atau terminal bayangan.
Proses pemanfaatan ilegal ini biasanya berjalan melalui tahapan berikut:
1. Penguasaan Ilegal
Oknum preman atau kelompok mengklaim lahan milik negara secara sepihak dan memanfaatkannya tanpa izin resmi dari pemerintah.
2. Pemungutan Uang Paksa
Kelompok ini menarik biaya sewa, "uang keamanan", atau retribusi parkir secara ilegal kepada masyarakat atau pedagang dengan ancaman intimidasi atau kekerasan.
3. Pembiaran (Kolusi)
Terkadang terjadi pembiaran oleh oknum pejabat atau aparat setempat yang menerima setoran (bagian dari pungli), sehingga praktik ini dibiarkan terus beroperasi tanpa penindakan.
Pemerintah sendiri terus memperketat pengawasan, termasuk dengan membentuk Satgas Anti Premanisme untuk menindak tegas kelompok yang memeras masyarakat dan mengganggu ketertiban.
Selain itu, pengelolaan aset negara sebenarnya sudah diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Sesuai aturan Barang Milik Negara (BMN), pemanfaatan lahan sahnya hanya dilakukan melalui mekanisme resmi seperti:
1.Sewa
Penyewaan lahan kepada pihak lain dengan imbalan pemasukan bagi negara.
2. Kerja Sama Pemanfaatan (KSP):
Kerjasama dengan badan usaha atau swasta untuk peningkatan penerimaan negara.
3. Pinjam Pakai
Pemanfaatan antar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Praktik pungli yang terjadi di luar mekanisme resmi tersebut dikategorikan sebagai kejahatan tindak pidana korupsi dan pemerasan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar