Ada Lapak Kencingan Solar Ilegal di Desa Rangai Tri Tunggal-Katibung Lampung, APH Diminta Tegas

Rahmat Zamzami
Jumat, Juli 17, 2026 | 09:51 WIB Last Updated 2026-07-17T08:09:28Z

LAMPUNG | Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar nampaknya mereka melakukan aktivitas ilegalnya tak tersentuh hukum, Jum'at (17/7).


Seperti halnya di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Ada sebuah tempat yang diduga dijadikan lapak untuk menimbun BBM Solar bersubsidi.


Sebelumnya, aktivis memergoki sebuah kendaraan truk besar berwarna kuning ditutupi terpal terparkir di bahu jalan raya sedang memindahkan solar dari tangki mobil ke jerigen.


Dilokasi kencingan tersebut, terdapat puluhan jerigen sudah terisi penuh oleh solar ilegal. tak hanya itu, dilokasi juga terdapat kendaraan truk bak sudah dimodifikasi yang sudah disiapkan kempu diduga sebagai pelangsir.


Dari keterangan yang diperoleh, praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ilegal di Kecamatan Katibung Provinsi Lampung tersebut sudah berjalan lama.


Usai aktivis memergoki truk dan lokasi kencingan solar dan juga lapak yang dijadikan sebagai tempat untuk menyimpan Solar Ilegal itu bahkan sempat tersiar di berita.


Muncul nama seseorang yang disebut-sebut sebagai pengendali dari praktik ilegal tersebut berinisial Marbun dan juga ada sosok oknum TNI AL Aktif berinisial Tambunan.


Hingga berita ini ditulis, sosok oknum TNI AL Aktif berinisial Tambunan yang disebut-sebut diduga turut serta untuk memperlancar praktik penimbunan solar ilegal tersebut.


Diketahui, Praktik memindahkan solar dari kendaraan truk lalu ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal dengan harga tinggi. Praktik itu dikenal dengan istilah "melangsir" atau "kencing truk". 


Meski praktik ilegal penimbun BBM Solar subsidi itu jelas perbuatan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Tetapi masih ada yang nekat menjalankannya, wajar saja jika para mafia BBM solar ini masih nekat melakukan aktivitasnya. Katanya bisnis solar bersubsidi ini sangat mengiurkan lantaran mendapatkan untung lebih besar.


Menurut informasi, dalam satu kali transaksi penjualan solar, bisa meraup keuntungan lebih besar dengan memanfaatkan perbedaan harga yang sangat tinggi dan lebih mahal.


Untuk diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri.


Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 dan 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Lx/red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Lapak Kencingan Solar Ilegal di Desa Rangai Tri Tunggal-Katibung Lampung, APH Diminta Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan