![]() |
| Dok. Toko Jamu jual Miras |
Berdasarkan pantauan serangtimur.co.id pada Selasa, 22 Juli 2026, ada beberapa titik yang diduga menjual miras oplosan dan beberapa jenis minuman keras lainnya di wilayah Kecamatan Ciruas.
Berikut titik lokasi yang ditemukan:
Lokasi Pertama
Tidak jauh dari Polsek Ciruas, sekitar 500 meter arah Walantaka, Berlokasi di Jl. Raya Serang-Jakarta, Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Warung sembako milik Ibu Tatu
Lokasi Kedua
Tepat di sebelah Martabak Asen, berkedok toko jamu milik Bapak Doni juga sama menjual miras berbagai merk.
Lokasi Ketiga
Masih di area yang sama dengan lokasi kedua, berkedok toko jamu dengan pemilik Bos Ojak, Jl. Raya Ciptayasa Ciruas, Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Lokasi Keempat
Tepatnya di belakang Masjid At-Taubah Gosara, berkedok toko sembako yang menjual berbagai jenis minuman milik Bos Yudi, beralamat di Jl. Raya Ciptayasa Ciruas, Gosara, Kec. Ciruas, Kabupaten Serang.
Keluhan Masyarakat:
Beberapa masyarakat mengeluhkan adanya penjual miras di wilayah Ciruas, dan meminta agar keberadaan penjual miras ditertibkan.
"Kang, coba tolong yang jualan minuman keras ditutup. Agar anak-anak saya tidak mabok-mabokan terus. Karena setiap malam Sabtu-Minggu pasti pulangnya bau alkohol. Saya khawatir takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tawuran, kecelakaan, dan lain-lain," ujar salah satu warga Kampung Ciruas Pasar yang enggan disebutkan namanya pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dasar Hukum Pelanggaran
1. Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini secara eksplisit melarang peredaran miras tanpa izin usaha resmi di wilayah Kabupaten Serang.
2. Pasal 204 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun bagi siapa pun yang menjual, menawarkan, atau membagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan masyarakat tanpa izin resmi.
Masyarakat kini menunggu bukti kerja nyata dari pihak Kecamatan, baik Satpol PP maupun APH Aparat penegak hukum.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar