Oknum Satresnarkoba Polresta Serang Kota Diduga Lakukan Jebak Tangkap Lepas Bayar

Ansori S
Selasa, Juli 21, 2026 | 20:42 WIB Last Updated 2026-07-21T14:47:34Z
Dok ilustrasi
SERANG | Dugaan penyimpangan prosedur penangkapan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Serang Kota mencuat setelah adanya penangkapan seorang remaja di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan,Kabupaten Serang.


Dengan adanya hal itu, Aktivis Banten Tian Arsy mendesak Kapolda Banten menindak tegas oknum yang mencoreng nama institusi Polri ini. 


Penangkapan itu dilakukan Unit III Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Kota pada Rabu (15/7/2026) pagi di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, terhadap seorang remaja berinisial DD.


Menurut keterangan warga, sebelum adanya penangkapan, terlihat 1 orang oknum anggota yang berada di rumah RD, yang diketahui sebagai anggota Binmas Polres Serang Kabupaten.


DD mengaku rumahnya sempat diacak-acak oleh petugas saat penangkapan.


"Pagi-pagi saya dibangunin terus rumah saya di acak-acak nyari barang bukti. Saya tidak make tapi oknum yang bernama Alvin dan anggota lainnya tetap maksa saya suruh mengaku," ujar DD. 


Setelah itu DD diminta menunjukkan seseorang berinisial DR yang bekerja di PT Nikomas Gemilang.  Dan saat itu ada rencana ke PT. Nikomas untuk menangkap DR, namun tidak jadi dilakukan. Dah DD mengaku langsung dibawa ke Polres Serang Kota. 


"Di mobil saya ditampari. Setelah di kantor Polres pun saya ditampari," lanjutnya.


DD kemudian dikeluarkan pada hari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut informasi dari orang tua DD, pada saat di Unit III Satresnarkoba Polres Kota, keluarga mengeluarkan uang sekitar Rp7 juta sampai Rp10 juta.


Kasus berlanjut ke DR. Karena takut, keluarga DR pada pada Kamis (17/7/2026) malam Jum'at mendatangi kediaman Ridho yang diketahui sebagai anggota Polri Aktif, untuk meminta bantuan. 


Dan menurut informasi yang diterima Redaksi, Anggota Polres Serang Kabupaten berinisial (RD) meminta uang Rp15 juta kepada orang tua (DR) agar urusan aman. 


"Denger-denger sih orang tua (DR) diminta 15 juta oleh Pak Ridho," kata warga pada Minggu (20/7/2026).


Secara hukum, penangkapan oleh polisi diatur dalam Pasal 17 dan 18 KUHAP. Polisi hanya boleh menangkap jika memiliki "bukti permulaan yang cukup" berupa minimal 2 alat bukti yang menimbulkan dugaan kuat. 


Selain itu, saat penangkapan wajib menunjukkan Surat Perintah Penangkapan, memberitahu alasan, dan dilakukan secara manusiawi. Penggeledahan rumah juga harus ada izin dari Ketua PN dan disaksikan 2 orang saksi warga, kecuali tertangkap tangan.


Dalam kasus ini, penangkapan dilakukan oleh 6 sampai 7 anggota Satresnarkoba Unit III, namun tidak ditemukan barang bukti di lokasi.


DD juga mengaku dipaksa mengaku dan mengalami pemukulan. Batas waktu penahanan 1x24 jam juga dilanggar jika ada permintaan uang untuk "diamankan".


Desak Kapolda Banten Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal


Merespons kejadian ini, Aktivis Banten Tian Arsy mendesak Kapolda Banten menindak tegas oknum anggota yang diduga melakukan tindakan jebak tangkap lepas dan 86.


"Kami meminta, Kapolda menindak tegas para oknum anggota polisi yang nakal agar tidak mencoreng nama institusi polisi," tegas Tian Arsy pada Selasa (21/7/2026).


Ia menilai jika dugaan pemerasan dan penyimpangan prosedur ini benar, maka harus segera diusut tuntas agar kepercayaan masyarakat kepada Polri tidak semakin rusak.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Satresnarkoba Polresta Serang Kota Diduga Lakukan Jebak Tangkap Lepas Bayar

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan