![]() |
| Dok. Limbah Elektronik |
Keberadaan pabrik produksi maupun perakitan elektronik perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Di balik aktivitas industri yang terlihat modern dan memberikan lapangan pekerjaan, terdapat potensi risiko lingkungan apabila proses produksi, penggunaan bahan kimia, serta pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Salah satu persoalan yang patut menjadi perhatian adalah limbah elektronik dan limbah B3. Pemerintah mengategorikan limbah elektronik tertentu sebagai limbah B3, termasuk limbah elektronik berkode B107d.
Komponen seperti PCB, baterai, toner, serta material terkontaminasi tertentu dapat menimbulkan risiko apabila dibuang atau disimpan sembarangan.
Bahaya tersebut tidak hanya muncul ketika pabrik membuang limbah. Risiko juga dapat berasal dari penggunaan bahan kimia dalam proses produksi, penyimpanan bahan berbahaya, air limbah, emisi, kebisingan, hingga potensi kebakaran apabila standar keselamatan tidak dijalankan secara ketat.
Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh hanya melihat sebuah perusahaan dari sisi investasi dan penyerapan tenaga kerja. Aspek legalitas, tata ruang, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah B3, air limbah, emisi, serta keselamatan masyarakat sekitar harus diperiksa secara menyeluruh.
Hal ini semakin relevan setelah pemerintah pada Agustus 2026 menegaskan akan memperketat pengawasan dan tata kelola limbah B3 karena masih ditemukan praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar.
Kasus masuknya limbah elektronik ilegal ke Indonesia juga menjadi peringatan. Pada 2025, pemerintah menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik yang dikategorikan sebagai limbah B3, antara lain PCB, CPU, hard disk dan komponen elektronik bekas lainnya.
Pertanyaan yang wajib dijawab pemerintah
Masyarakat berhak mempertanyakan:
1. Apakah perusahaan telah memiliki Persetujuan Lingkungan yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya?
2. Apakah kegiatan produksi/perakitan sesuai dengan KBLI dan perizinan berusaha?
3. Apakah dokumen lingkungan perusahaan benar-benar menggambarkan kondisi kegiatan di lapangan?
4. Bagaimana perusahaan menyimpan dan mengelola limbah B3?
5. Siapa pihak yang mengangkut dan mengolah limbah B3 perusahaan?
6. Apakah terdapat tempat penyimpanan limbah B3 yang memenuhi ketentuan?
7. Bagaimana pengelolaan air limbah dan emisi?
8. Apakah lokasi pabrik sesuai dengan tata ruang?
9. Apakah terdapat potensi gangguan terhadap permukiman masyarakat sekitar?
10. Apakah pemerintah melakukan pengawasan secara berkala atau hanya bergerak setelah muncul pengaduan masyarakat?
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan salah satu dasar utama penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Jangan sampai masyarakat baru menyadari bahayanya setelah pencemaran terjadi.
Pabrik boleh berdiri. Investasi boleh masuk. Lapangan pekerjaan tentu dibutuhkan.
Tetapi keselamatan masyarakat, kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum tidak boleh dikorbankan demi investasi.
Pemerintah harus hadir sebagai pengawas, bukan sekadar pemberi izin.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan lapangan harus dilakukan secara terbuka dan profesional.
Masyarakat juga berhak meminta informasi mengenai kepatuhan lingkungan perusahaan melalui mekanisme yang tersedia.
Karena bahaya laten industri bukan terletak pada keberadaan pabriknya, tetapi pada kemungkinan adanya kegiatan industri yang berjalan tanpa pengawasan dan kepatuhan lingkungan yang memadai.
Penulis: Joni Patasarani



Tidak ada komentar:
Posting Komentar