Legal PT. PSB Tegaskan, Gate Parkir Berbayar Pancatama Punya Izin Resmi

Ansori S
Senin, Agustus 10, 2026 | 20:59 WIB Last Updated 2026-08-10T13:59:21Z
Dok. Istimewa
SERANG | Legal PT. Pancatama Sukses Bersama (PSB) Krisman menegaskan keberadaan Gate Parkir berbayar di Industri Pancatama Cikande, Kabupaten Seorang sudah memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah. 


Krisman menjelaskan, pemberlakuan Gate Parkir berbayar sebelumnya sudah disosialisasikan baik secara surat maupun secara langsung kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Industri Pancatama. 


Ia mengatakan, Gate parkir ini hanya dikhususkan bagi kendaraan expdisi, diluar itu tidak ada pemberlakuan bayar (Gratis). Untuk Golongan II Rp. 15.000; dan Golongan III Rp. 30.000;


"Tidak semua kendaraan diberlakukan tarif. Dan soal penolakan kami memaklumi, tetapi jika ini dikatakan pungli tentunya hal itu sangat tidak benar. Kami punya izin resmi," kata Krisman, saat di wawancarai, Senin (10/8). 


Krisman kembali menegaskan, retribusi yang diberlakukan sebenarnya untuk kepentingan bersama, yang artinya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. 


"Kan retribusi yang dilakukan pengelola bukan untuk kepentingan pribadi. Ini bagian dari upaya penataan kawasan industri yang aman dan nyaman," tegasnya. 


Dan soal adanya penolakan dari beberapa sopir ekspedisi pihaknya sangat memaklumi. Namun demikian, kata Krisman segala sesuatunya bisa dibicarakan secara baik-baik, bukan melakukan tindakan diluar koridor. 


"Komplain ada, namanya juga kami baru mulai menata, tapi niat kami untuk kepentingan kenyamanan kawasan industri Pancatama," tutupnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Legal PT. PSB Tegaskan, Gate Parkir Berbayar Pancatama Punya Izin Resmi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan