![]() |
| Dok. Istimewa |
Sorotan muncul setelah Kepala Sekolah menyebut material bangunan lama akan digunakan kembali dan RAB bisa diubah.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, program ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026.
Pekerjaannya meliputi rehabilitasi 9 ruang kelas, toilet, dan ruang UKS dengan durasi 150 hari kalender. Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan P2SP.
Kepala SDN Haurdapung Muhaemin, mengatakan, material lama yang masih layak tidak perlu dibuang dan bisa digunakan.
"Kalau ada material yang bisa digunakan atau rekondisi, itu kenapa tidak. Waktu bimtek di Jakarta, konsultan mengatakan boleh digunakan kembali kalau memang masih layak, tinggal diubah saja RAB-nya," kata Muhaemin, Pada Jum'at (28/08).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Bagaimana mekanisme perubahan RAB dilakukan? Apakah sudah melalui prosedur administrasi yang sah dan mendapat persetujuan pihak berwenang sebelum pekerjaan berjalan? Ataukah perubahan dilakukan setelah kondisi di lapangan diketahui.
Hal ini penting mengingat dana yang dikelola berasal dari APBN 2026 dan nilainya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Secara prinsip penggunaan kembali material bangunan bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, dan kualitas.
Namun persoalan utama bukan hanya soal boleh atau tidak. Publik berhak mengetahui bagaimana pencatatan volume, spesifikasi, harga satuan, serta pertanggungjawaban anggarannya.
Jika dalam perencanaan awal material dihitung untuk pengadaan baru, lalu di lapangan dipakai material lama, maka harus jelas bagaimana selisih pekerjaan dan anggaran tersebut diperlakukan.
Apalagi di papan informasi kegiatan tertera program ini didampingi Kejaksaan Agung RI. Karena itu aspek tertib administrasi dan transparansi pelaksanaan harus benar-benar diperhatikan.
Dalam kesempatan yang sama, Muhaemin juga mengungkapkan keluhan dari kepala sekolah lain di Kabupaten Serang terkait pelaksanaan program revitalisasi.
"Kalau saya lihat di grup kepala sekolah, pusing Pak. Mending swakelola," ujarnya.
Pernyataan itu menambah pertanyaan mengenai kesiapan satuan pendidikan dalam mengelola anggaran besar, termasuk pemahaman terhadap RAB, spesifikasi teknis, perubahan pekerjaan, pengadaan material, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, pelaksana P2SP, maupun konsultan pendamping terkait perubahan RAB yang dimaksud.
Publik berharap revitalisasi SDN Haurdapung benar-benar dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan hanya selesai secara fisik, tetapi juga jelas dari sisi administrasi dan penggunaan anggaran negara.
(*Ari)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar