SERANG | Berbekal rekaman kamera pengawas CCTV, Tim Resmob Polsek Cikande berhasil membekuk pelaku pencurian Handphone (HP) di kediamannya di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (6/8/26) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Aksi pencurian itu terjadi di depan warung Dua Putri yang beralamat di Kp Kamasari, Desa Cikande pada Selasa (4/8) sore.
Terlihat dalam rekaman CCTV, terduga pelaku melancarkan aksinya memanfaatkan situasi saat kelalaian korban yang meninggalkan satu unit HP Samsung Galaxy A05s di dalam box depan sepeda motornya yang sedang terparkir.
Usai berhasil menggasak HP milik korban, terduga pelaku AR (28) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Tanpa disadari seluruh rangkaian aksi terduga pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri membenarkan penangkapan tersebut. Kapolsek mengatakan petunjuk visual dari rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.
"Berbekal petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Epriansyah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AR (28) di rumahnya tanpa perlawanan," kata Kompol Rudika Harto Kanajiri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy A05s dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan telah diamankan di Mapolsek Cikande untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Cikande imbauan tegas kepada warga masyarakat agar selalu waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kembali barang bawaan dan memastikan tidak meninggalkan barang-barang berharga di box maupun dashboard kendaraan saat terparkir," pungkasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar