![]() |
| Dok. Ilustrasi |
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Rabu dini hari, 16 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual setelah berada dalam kondisi lemah dan tidak berdaya akibat mengonsumsi minuman keras.
"Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES saat memberikan keterangan di Mapolres Serang, Rabu (23/9/2026).
Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika korban bersama seorang rekannya bertemu dengan terduga pelaku di kawasan Industri Modern 3, Kecamatan Kibin. Saat itu, pelaku diduga sedang berkumpul bersama seorang rekannya berinisial AD.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi tidak sadar penuh. Setelah itu, korban dibawa oleh terduga pelaku ke sejumlah lokasi yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam, yakni di sebuah bangunan ruko kosong di wilayah Carenang, kawasan terowongan jalan tol, serta sebuah rumah di Desa Tambak Pasir.
"Seluruh keterangan korban masih kami dalami melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti," kata AKP Andi.
Setelah menemukan kesempatan untuk melarikan diri, korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam (17/9/2026), terduga pelaku berhasil diamankan di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Kibin.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan ditahan guna kepentingan penyidikan," ujar Kasatreskrim.
Polres Serang menegaskan akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan keterangan para saksi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Serang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar