![]() |
| Dok. Istimewa |
Pabrik ini memproduksi kemasan produk seperti flexible packaging, injection moulding, hingga pelapis plastik sikat gigi, yang menunjang rantai pasok produk-produk konsumsi harian OT yang kita temui setiap hari di toko dan supermarket.
Namun di balik megahnya kemasan yang diproduksi, tersimpan dugaan kisah pilu para pekerja di dalamnya.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 25,80 Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini, yang merupakan Kantor Pusat sekaligus Pabrik 1, diduga tidak memberikan jaminan BPJS Kesehatan kepada pekerja Harian Lepas (HL).
Dugaan ini diungkapkan salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, demi keamanan pekerjaannya.
Menurutnya, di dalam perusahaan tersebut terdapat empat kriteria jenis pekerja. Pertama, karyawan tetap. Kedua, karyawan kontrak. Ketiga, pekerja Harian Lepas (HL). Keempat, pekerja borongan.
Dari empat kriteria itu, nasib pekerja HL-lah yang paling memprihatinkan.
"Di bagian saya, pekerja HL dibayar Rp 150 ribu per hari. Tapi kami tidak mendapatkan BPJS Kesehatan. Terus hanya kriteria karyawan saja yang mendapat hak cuti, sedangkan yang lainnya tidak," ungkap sumber, Sabtu (7/11).
Padahal, jam kerja dan beban kerja mereka sama. Mereka datang di pagi yang sama, bekerja di mesin yang sama, dan pulang di sore yang sama. Namun ketika berbicara tentang hak, mereka seolah berada di dunia yang berbeda.
Gaji Rp 150 ribu per hari harus habis untuk bertahan hidup. Lantas, bagaimana jika mereka sakit? Mereka harus berobat dengan uang sendiri, tanpa ada perlindungan dari perusahaan yang telah mereka besarkan namanya lewat hasil kerja mereka.
Perlu ditegaskan dengan elegan namun tegas, kewajiban memberikan BPJS bukan sekadar kebaikan perusahaan, melainkan perintah undang-undang yang tidak bisa ditawar.
1. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 14 dan 15: Setiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Setiap pekerja berhak atas jaminan sosial dan hak cuti, tanpa membedakan status karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas.
3. Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan: Pekerja HL yang bekerja lebih dari 3 bulan berturut-turut atau lebih dari 20 hari dalam sebulan, wajib didaftarkan oleh perusahaan.
Artinya, hukum tidak mengenal kasta. Selama ada hubungan kerja, maka di sana ada kewajiban jaminan sosial. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Munculnya dugaan ini menimbulkan pertanyaan yang elegan namun menohok: Ke mana fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang?
Disnaker seharusnya menjadi rumah pengaduan bagi para buruh, dan menjadi pengawas yang rutin melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kragilan, yang notabene merupakan kawasan industri padat pekerja.
Jika dugaan pekerja HL tanpa BPJS dan tanpa hak cuti ini benar, lalu apa yang selama ini dikerjakan Disnaker?
Tak hanya Disnaker, publik juga menanti ketegasan Bupati Serang. Kabupaten Serang jangan hanya dikenal sebagai daerah investasi yang ramah bagi pengusaha, tetapi juga harus dikenal sebagai daerah yang ramah bagi buruhnya.
Bupati tidak boleh hanya hadir saat peresmian pabrik, tetapi juga harus hadir saat buruh menjerit karena haknya diduga diabaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada perusahaan PT Ultra Prima Plast, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, dan Bupati Serang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Jika dugaan ini tidak benar, silakan tunjukkan bukti kepesertaan BPJS dan hak cuti para pekerja HL. Jika benar, segera daftarkan mereka. Karena sakit tidak menunggu status karyawan, dan lelah pun tidak mengenal status kontrak.
(/*Trisno)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar