![]() |
| Foto Ilustrasi |
SERANG | Julukan Polda Banten sebagai Maung Banten diminta tidak tumpul dalam memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya, praktik penimbunan solar subsidi dengan modus "kencingan" merajalela di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.
Para mafia memanfaatkan armada dump truk tambang untuk menguras solar subsidi. Modus yang digunakan yakni dump truk yang baru saja mengisi solar di SPBU dan dikuras, kemudian supir dump truk menjualnya ke Penimbun Solar subsidi di JLS.
Modus licik praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon terbongkar. Para pelaku memanfaatkan armada dump truk tambang untuk melancarkan aksinya dengan cara dikencing.
Lapak kencingan tersebut berlokasi di Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, tepatnya di belakang Rumah Makan Majalengka. Di lokasi itu, solar subsidi yang baru saja diisi dari SPBU langsung dikuras dari tangki dump truk dan ditampung ke dalam drum serta jerigen.
Wajar jika Mafia Solar nekat dan berani mengambil resiko, hasil kencingan itu dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi alias harga industri yang jauh lebih mahal sehingga pelaku meraup keuntungan besar sementara negara dirugikan.
Bisnis ilegal tersebut diduga dijalankan oleh sosok berinisial 4lek yang disebut-sebut sebagai bos sekaligus pemodal di lapak ilegal tersebut.
Nama 4lek sudah lama disebut sebagai bos sekaligus pemodal. Polda Banten, Polres Cilegon dan Polsek setempat jangan diam, bongkar aktor utamanya.
"Modusnya jelas kencingan. 4lek ini manfaatkan armada dump truk tambang, solar dari SPBU di isi full tank, terus dikuras atau dikencingin di lapak belakang RM Majalengka JLS," ungkap masyarakat peduli lingkungan Kota Cilegon, Kamis (24/9/26).
Menurut masyarakat yang tidak bersedia namanya disebutkan itu mengatakan, praktik ilegal itu sudah berlangsung lama, terorganisir, dan terkesan kebal hukum.
"Herannya, meski di viralkan dan kerap dilaporkan, 4lek itu tetap eksis, cuma pindah-pindah lapak aja, Padahal merugikan negara dan merampas hak rakyat kecil. Masa APH tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu, " tegasnya.
Atas kondisi itu, masyarakat peduli lingkungan mendesak Polda Banten, Polres Cilegon, dan Polsek Cibeber untuk segera turun tangan.
"Kami minta APH tegas. Jangan hanya diam. Bongkar lapak kencingan di JLS itu, tangkap bosnya yang berinisial 4lek, dan proses hukum sesuai aturan," tandasnya.
Sebagai informasi, pelaku penimbunan BBM subsidi terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar