![]() |
| Dok. Ilustrasi |
Berdasarkan informasi yang diterima, petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah mobil barang berwarna kuning dengan nomor polisi F 8531 SK di wilayah Serang Timur yang dikendarai oleh DAS.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal tanpa pita cukai, di antaranya:
Marlboro Dadali 22 bungkus, JF 18 bungkus, JM 4 bungkus, MK 5 bungkus, Este Blue 12 bungkus, Este Mangga 10 bungkus, Este Melon 5 bungkus, Este Mild 6 bungkus, Dali 2 bungkus, B. Melon 8 bungkus, B. Mangga 5 bungkus, Marlboro 4 bungkus, dan B. Anggur 2 bungkus.
Selain barang, Bea Cukai juga menahan kendaraan yang digunakan sebagai alat pengangkut. Namun, sopir kendaraan tersebut tidak ditahan tanpa alasan yang jelas.
Saat penindakan, Bea Cukai diduga tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Seharusnya penindakan di jalan raya dilakukan dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian.
Umumnya, sopir dan kernet yang tertangkap membawa rokok ilegal tanpa pita cukai diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Contohnya pada kasus pengungkapan di Semarang, awak truk berinisial BF dan ASE ditahan di rumah tahanan untuk dimintai keterangan.
Alih-alih diamankan, petugas Bea Cukai Merak justru menerima transfer uang sebesar 80 juta, yang tujuannya untuk membebaskan sopir dan kendaraannya.
Yang mana seharusnya sopir beserta kendaraan pengangkutnya biasanya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, salah satu pegawai Bea Cukai Merak yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Bea Cukai Merak.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar