![]() |
| Foto: Istimewa |
Program yang digagas Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Direktur Eksekutif CDC, Wildan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan inovasi yang patut diapresiasi karena memberikan bentuk penghargaan langsung kepada masyarakat yang memiliki kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Menurutnya, pendekatan seperti ini dapat menjadi salah satu stimulus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"CDC memberikan apresiasi kepada Bupati Serang dan Bapenda atas program ini. Masyarakat selama ini memiliki kewajiban membayar pajak, dan memberikan penghargaan kepada mereka yang taat merupakan bentuk apresiasi yang positif. Mudah-mudahan ini dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk sadar dan taat pajak," ujar Wildan, Senin (28/9).
CDC menilai peningkatan kepatuhan pajak harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah.
Masyarakat perlu mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak, informasi yang jelas, serta kepastian bahwa penerimaan pajak daerah dikelola secara transparan dan diarahkan untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan publik.
"Jangan sampai program ini hanya dipandang sebagai persoalan hadiah umrah. Substansi terbesarnya adalah membangun budaya sadar pajak. Masyarakat membayar pajak, pemerintah kemudian menunjukkan kinerja pembangunan dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat. Di situlah hubungan timbal balik antara negara dan masyarakat harus dibangun," tegasnya.
Di sisi lain, CDC juga mendorong Bapenda Kabupaten Serang untuk memastikan seluruh mekanisme program dilakukan secara transparan, objektif dan akuntabel, mulai dari kriteria wajib pajak yang berhak mengikuti program, mekanisme pengundian, penetapan penerima, hingga pembiayaan program.
Menurut CDC, transparansi penting agar program yang mendapatkan perhatian publik tersebut tetap memperoleh kepercayaan masyarakat.
"Kami mengapresiasi kebijakannya, tetapi tentu transparansi tetap menjadi hal penting. Siapa yang berhak mengikuti, bagaimana mekanisme pengundiannya, dan bagaimana pembiayaannya harus dapat dijelaskan kepada publik. Dengan begitu, apresiasi masyarakat terhadap pemerintah juga akan semakin kuat," kata Wildan.
CDC berharap program tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemkab Serang untuk terus menghadirkan inovasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki pelayanan publik.
CDC juga mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Serang.
“Pada akhirnya, pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat dan masyarakat juga membutuhkan pemerintah yang bekerja secara transparan dan bertanggungjawab. Kalau kepatuhan pajak meningkat, pelayanan dan pembangunan juga semakin baik, maka manfaatnya akan kembali kepada masyarakat Kabupaten Serang,” pungkas Wildan.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar