![]() |
| Dok. PT. Asa Bintang Pratama |
Pemberian upah di bawah UMR dan sistem jam kerja tidak sesuai aturan serta tidak adanya jaminan kerja hal ini bukan lagi soal pelanggaran diatas kertas, melainkan kejahatan luar biasa dan dapat diproses secara hukum.
Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta Tian, yang menyebutkan soal penerapan kerja 12 jam dalam satu hari dengan upah juah di bawah UMR dan tidak mendapatkan jaminan sosial jelas kejahatan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (yang mengubah Pasal 88E dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan).
Perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMR) terancam sanksi pidana kejahatan dan denda ratusan juta rupiah.
"Undang-undang tegas menyatakan bahwa pengupahan tidak sesuai ketentuan sama halnya dengan kejahatan Ketenagakerjaan," ujar Tian, dalam keterangannya, Jum'at (4/9)
Selain itu, lanjutnya, dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan juga wajib tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) serta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
"Nah, jika perusahaan terbukti tidak mendaftarkan pekerja atau memotong iuran karyawan tetapi tidak menyetorkannya ke badan BPJS (sehingga merugikan pekerja), sanksi pidana yang mengancam sangat berat," tegasnya.
"Dan pemberi kerja yang lalai memungut atau menyetor iuran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar," tutupnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar