![]() |
| Dok. Istimewa |
Di tengah ketidakjelasan skema relokasi maupun tukar guling, warga mengeluhkan pembayaran tanah dan bangunan yang hingga kini disebut belum dilunasi sepenuhnya.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut angka pembayaran, melainkan juga menyangkut kepastian hak, kejelasan kesepakatan, dan perlindungan terhadap warga yang terdampak pembangunan.
Informasi yang dihimpun, sebagian warga mengaku telah menunggu hampir lima tahun untuk mendapatkan penyelesaian.
"Hingga kini, persoalan pelunasan tanah dan bangunan masih menjadi keluhan," terang DH, Rabu (14/10).
Sementara itu, dokumen kepemilikan tanah disebut masih berada di tangan notaris.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: sampai kapan warga harus menunggu kepastian atas hak mereka sendiri?
Ketidakjelasan mengenai mekanisme penyelesaian, apakah melalui relokasi atau tukar guling, menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan warga.
Bagi masyarakat terdampak, kepastian mengenai tempat tinggal, status tanah pengganti, serta penyelesaian pembayaran merupakan hal mendasar yang tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang transparan.
Warga membutuhkan kepastian tertulis mengenai bentuk penyelesaian yang disepakati, nilai pembayaran, sisa kewajiban yang belum dituntaskan, serta jadwal penyelesaian yang jelas.
Tanpa kejelasan tersebut, masyarakat berisiko terus berada dalam situasi yang tidak pasti, sementara persoalan administrasi dan hak atas tanah belum sepenuhnya terselesaikan.
Keberadaan dokumen tanah di tangan notaris menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka.
Perlu dipastikan bagaimana status dokumen tersebut, berdasarkan kesepakatan apa dokumen diserahkan, siapa saja pihak yang terikat dalam perjanjian, serta apakah seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi sesuai kesepakatan.
Apabila pembayaran belum diselesaikan, warga berhak meminta penjelasan mengenai dasar hukum penahanan atau penyimpanan dokumen, mekanisme penyelesaian, dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Namun, status hukum dokumen tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan jenis dokumen, isi perjanjian, serta kedudukan masing-masing pihak.
Keberadaan dokumen di tangan notaris saja tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum
Persoalan ini semestinya menjadi perhatian para pihak yang terlibat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta instansi terkait sesuai kewenangannya.
Warga membutuhkan ruang mediasi yang terbuka dan objektif agar persoalan pelunasan tanah dan bangunan tidak terus berlarut-larut.
Apabila mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, warga dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai isi perjanjian kesepakatan, status kepemilikan tanah, dan bukti-bukti yang tersedia.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji penyelesaian, melainkan kepastian yang dapat diukur berapa kewajiban yang masih tersisa, kapan pelunasan dilakukan, bagaimana status dokumen tanah, dan apa jaminan bahwa kesepakatan akan dilaksanakan.
Pembangunan kawasan berskala besar tidak boleh mengabaikan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat terdampak.
Persoalan yang dialami warga Kohod menjadi pengingat bahwa setiap kesepakatan mengenai tanah dan bangunan harus dijalankan secara transparan, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pihak-pihak terkait perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara, termasuk mengenai mekanisme relokasi atau tukar guling, status dokumen di tangan notaris, serta alasan belum tuntasnya pembayaran sebagaimana dikeluhkan warga," kata TG yang mewakili beberapa warga kepada awak media Serang Timur.
"Bagi warga Kohod, yang diharapkan bukanlah konflik berkepanjangan, melainkan penyelesaian yang adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum," pungkas TG.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar