![]() |
| Dok. Istimewa |
Banyak urusan yang dapat diselesaikan melalui gawai pembayaran pajak, pendaftaran sekolah, serta pengajuan perizinan usaha.
Pemerintah juga rutin mengukur capaiannya melalui Indeks SPBE. Namun, apakah e-government saja belum cukup? Menurut saya, belum.
Karena digitalisasi layanan tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang lebih baik, lebih terpadu, dan lebih dipercaya warganya, justru malah menjadi suatu kendala bagi Sebagian masyarakat.
Masalah pertama adalah fragmentasi. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah cenderung membangun aplikasi sendiri dengan standar, basis data, dan vendor yang berbeda.
Hasilnya, ribuan aplikasi berjalan sendiri-sendiri, sulit saling bertukar data, dan membebani anggaran negara. Warga merasakannya secara langsung, misalnya ketika harus mengunggah dokumen yang sama berkali-kali untuk layanan yang berbeda.
Dokumen Arsitektur SPBE Nasional 2020-2024 bahkan mencatat bahwa indeks SPBE nasional tahun 2020 hanya 2,26 dan dinilai belum memuaskan, dengan tingkat kematangan yang timpang antarinstansi maupun antardaerah.
Kemudian pada layanan yang masih dirancang dari sudut pandang instansi. Diciptakannya aplikasi untuk memenuhi target kinerja organisasi, bukan untuk menuntaskan persoalan warga dari awal sampai akhir, sehingga warga tetap berpindah-pindah loket dan aplikasi.
Selain itu, menyangkut keamanan dan kesiapan. Pada Juni 2024, serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara mengganggu berbagai layanan pemerintah, termasuk layanan keimigrasian di sejumlah bandara.
Peristiwa itu memperlihatkan bahwa memusatkan data tanpa tata kelola risiko yang matang justru menciptakan titik kegagalan tunggal. Ditambah keterbatasan kapasitas aparatur dan kesenjangan akses antardaerah, e-government kita melaju cepat di sisi teknologi tetapi tertatih di sisi kelembagaan.
Pembahasan mengenai transformasi digital menuju digital governance ini di ambil dalam Buku Ajar Governansi Digital: Fondasi Konseptual Menuju Dampak Nyata bagi Masyarakat dan Pemerintahan Modern karya Andhika Wahyudiono.
Pada Bab 1 tentang Landasan Konseptual Governansi Digital, Sub Bab 1.2 secara khusus membahas evolusi dari e-government ke digital governance, yaitu topik yang menjadi inti dari opini ini.
Secara garis besar, evolusi bisa dipahami sebagai pergeseran fokus. E-government bermula dari upaya mendigitalkan layanan dan proses internal pemerintah, sehingga ukurannya sering berupa ketersediaan aplikasi, situs web, dan layanan daring.
Digital governance memperluas cakupan itu teknologi tidak lagi dipandang sebagai alat bantu semata, melainkan sebagai bagian dari cara pemerintah mengambil keputusan, mengelola data, berkolaborasi dengan warga dan pemangku kepentingan lain, serta mempertanggungjawabkan hasilnya.
Karena itu, pertanyaan utamanya bergeser dari apakah layanan sudah didigitalkan menjadi apakah digitalisasi itu terpadu, akuntabel, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Dasar utama e-government di Indonesia adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang ditetapkan pada 2 Oktober 2018, diundangkan pada 5 Oktober 2018, dan hingga kini masih berlaku.
Perpres ini mendefinisikan SPBE sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Secara substansi, Perpres 95/2018 mengatur tata kelola SPBE yang meliputi arsitektur, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, serta layanan.
Peraturan ini juga mengatur manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara, percepatan, serta pemantauan dan evaluasi. Dari sisi desain, Perpres ini sebenarnya sudah mengarah pada keterpaduan.
Persoalannya ada pada pelaksanaan keterpaduan yang diamanatkan belum sepenuhnya terwujud, dan sebagian pengamat menilai regulasi keamanan siber masih tersebar di banyak institusi sehingga evaluasi terhadap Perpres ini perlu dilakukan.
Teori administrasi publik Digital-Era Governance (DEG) dari Dunleavy, Margetts, Bastow, dan Tinkler (2006).
Mereka mengemukakan bahwa New Public Management, yang menekankan pemecahan organisasi menjadi unit-unit otonom dan pengukuran kinerja masing-masing, mulai kehilangan daya karena teknologi digital mengubah cara pemerintah bekerja.
Logika lama itu masih terasa dalam e-government kita, setiap instansi mengejar target dan indeksnya sendiri, sehingga hasil akhirnya adalah banyak sistem yang bagus secara terpisah tetapi tidak saling terhubung.
Ada tiga tema utama dalam DEG. pertama adalah reintegrasi, yaitu menyatukan kembali fungsi yang terfragmentasi, mengurangi duplikasi, serta berbagi layanan dan data antarinstansi.
kedua adalah holisme berbasis kebutuhan, yaitu menata proses dan layanan mengikuti kebutuhan warga dan peristiwa dalam kehidupan mereka, bukan mengikuti struktur organisasi pemerintah.
ketiga adalah perubahan digital, yaitu menjadikan digitalisasi sebagai inti cara kerja, di mana layanan elektronik menjadi saluran utama dan proses dirancang ulang, bukan sekadar menyalin prosedur manual ke layar.
Indonesia sudah memasuki era digital tetapi masih mewarisi cara berpikir era sebelumnya. Perpres 95/2018 sebenarnya memuat semangat reintegrasi melalui arsitektur dan tata kelola yang terpadu, tetapi praktik di lapangan tetap terpecah.
Dengan DEG, permasalahan tadi bukan kegagalan teknologi, melainkan kegagalan menerapkan reintegrasi, holisme, dan perubahan digital secara sungguh-sungguh.
Di sinilah digital governance menjadi lebih luas daripada e-government, ia menuntut pemerintah mengelola digitalisasi sebagai inti kerjanya, serta dengan pengelolaan risiko dan akuntabilitas, karena ketika sistem gagal, pemerintahnya ikut gagal di mata warga.
Berdasarkan teori Digital-Era Governance (DEG), permasalahan dalam penerapan e-government menunjukkan bahwa digitalisasi layanan saja belum cukup untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Diperlukan transformasi menuju digital governance melalui integrasi sistem dan data, pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, penguatan keamanan digital, serta perbaikan regulasi dan koordinasi antarinstansi.
Dengan demikian, teknologi digital diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
E-government yang diatur dalam Perpres 95/2018 adalah langkah yang baik, tetapi belum cukup. Persoalan fragmentasi, layanan yang berpusat pada instansi, serta keamanan dan kesiapan digitalisasi menunjukkan bahwa tantangan terbesar kita bukan lagi ketersediaan teknologi, melainkan tata kelola.
Melalui Digital-Era Governance, transformasi digital harus bergerak dari sekedar mendigitalkan layanan menuju mengelola pemerintahan digital yang terintegrasi, berorientasi pada kebutuhan warga, dan menjadikan digitalisasi sebagai inti cara kerja.
Rekomendasinya wajibkan interoperabilitas dan integrasi data melalui arsitektur SPBE dan Satu Data Indonesia, serta perketat evaluasi belanja SPBE agar tidak ada lagi pembangunan aplikasi yang duplikatif.
Ubah ukuran keberhasilan dari jumlah aplikasi dan skor indeks menuju hasil nyata bagi warga, seperti waktu penyelesaian layanan, tingkat kepuasan, dan berkurangnya dokumen yang harus diunggah ulang.
Rancang layanan berdasarkan peristiwa kehidupan warga, misalnya kelahiran, pendidikan, dan usaha, sehingga satu kebutuhan dapat diselesaikan lintas instansi melalui satu pintu.
Perkuat keamanan dengan rencana pemulihan bencana, pencadangan data, dan audit keamanan berkala yang hasilnya dilaporkan secara terbuka, serta selaraskan regulasi siber dengan pelindungan data pribadi.
Tingkatkan kapasitas aparatur dan inklusi digital, terutama di daerah tertinggal, agar manfaat transformasi digital tidak hanya dinikmati wilayah yang sudah maju.
Pada akhirnya, pemerintahan digital yang baik tidak diukur dari seberapa banyak aplikasi yang diluncurkan, melainkan dari seberapa besar kepercayaan warga bahwa negara mengelola data dan layanannya dengan benar.
Penulis: Della Erliana Putri Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Prodi: Administrasi Publik
Fakultas: Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



Tidak ada komentar:
Posting Komentar