Soroti Keberadaan THM, Aliansi Masyarakat Kota Serang Menggugat Minta Walikota Budi Rustandi Bertindak Tegas

Ansori S
Senin, Oktober 26, 2026 | 11:06 WIB Last Updated 2026-10-26T04:06:41Z
Dok. THM di Kota Serang
SERANG | Aliansi Masyarakat Kota Serang Menggugat menyoroti keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang disebut masih beroperasi meskipun sebelumnya telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak).


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan Pemerintah Kota Serang dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.


Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Serang Menggugat, Joni Sibarani, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai hasil sidak, status perizinan, serta langkah penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang menjadi sorotan.


Menurut Joni, sidak tidak boleh berhenti sebagai kegiatan pemeriksaan semata tanpa tindak lanjut yang jelas. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap temuan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kalau sudah dilakukan sidak, masyarakat tentu ingin mengetahui apa hasilnya dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai kegiatan sidak hanya menjadi formalitas, sementara tempat hiburan malam yang menjadi sorotan masih tetap beroperasi tanpa kejelasan kepada publik," tegas Joni Sibarani, Senin (26/10). 


Selain menyoroti persoalan pengawasan, Aliansi juga mempertanyakan keselarasan keberadaan THM yang menjadi polemik dengan identitas Kota Serang yang dikenal melalui jargon Kota Serang Madani dan Sejuta Santri, Seribu Kiai.


Joni menegaskan, identitas religius Kota Serang semestinya tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga tercermin dalam kebijakan pemerintah, termasuk dalam menjaga ketertiban umum, kehidupan sosial, dan penegakan peraturan daerah.


"Jangan sampai Kota Serang menggaungkan jargon Madani dan Sejuta Santri, Seribu Kiai, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan persoalan THM, tidak ada kejelasan tindakan dari pemerintah. Kami meminta Wali Kota Serang menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar membangun citra melalui slogan," ujarnya.


Aliansi Masyarakat Kota Serang Menggugat mendesak Wali Kota Serang bersama Satpol PP dan instansi terkait untuk mengevaluasi operasional THM, membuka hasil sidak kepada publik, serta menindak tegas tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan, termasuk melakukan penutupan apabila sesuai dengan ketentuan hukum.


Aliansi menilai, sikap pemerintah yang belum memberikan kejelasan tindak lanjut dapat menimbulkan kesan pembiaran terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


Oleh karena itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret dan menjelaskan kepada publik bentuk penanganan yang akan dilakukan.


Joni Sibarani menegaskan, masyarakat tidak akan tinggal diam apabila persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian.


"Jika pemerintah tetap tutup mata dan tidak menunjukkan langkah nyata, kami bersama elemen masyarakat siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak penutupan THM yang terbukti melanggar aturan. Kami ingin ada ketegasan dan kepastian hukum. Kota Serang membutuhkan tindakan nyata untuk menjaga ketertiban dan konsistensi terhadap nilai-nilai yang selama ini digaungkan," tegasnya.


Aliansi Masyarakat Kota Serang Menggugat menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Aliansi berharap Pemerintah Kota Serang segera merespons tuntutan masyarakat secara terbuka, objektif, dan bertanggungjawab.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soroti Keberadaan THM, Aliansi Masyarakat Kota Serang Menggugat Minta Walikota Budi Rustandi Bertindak Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan