![]() |
| Dok. Korban penipuan Tenaga kerja lapor ke Polres Serang |
"Sudah kita Laporkan," kata korban usai memberikan ketenangan pada Kepolisian.
Laporan yang disampaikan berisikan tentang dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 4 tahun 2026 pasal 492 1 tahun 2023 junto 486 terhadap Ahmad Saepi.
Menurut korban, kedatangan dirinya ke Polres Serang untuk melaporkan Ahmad Saepi. Dimana dia menjanjikan untuk masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang.
"Sudah terima DP, Ahmad Saepi ternyata menipu niat nipu saya. Untuk semua masyarakat agar waspada dan berhati-hati agar tidak terjadi korban-korban selanjutnya seperti saya," ujarnya.
Menurutnya, Ahmad Saepi minta bayaran masuk PT Nikomas Sebanyak 31.000.000; dengan awal DP Rp10.000.000; namun lowongan yang dijanjikan ternyata fiktif.
"Alhamdulillah, laporan saya diterima dengan baik dan semoga Polres Serang bisa segera menindaklanjuti kasus saya ini agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini," tukasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar