Tipu Calon Tenaga Kerja, Ahmad Saepi Dilaporkan Ke Polisi

Ansori S
Jumat, Oktober 16, 2026 | 12:35 WIB Last Updated 2026-10-16T05:35:15Z
Dok. Korban penipuan Tenaga kerja lapor ke Polres Serang
SERANG | Kasus dugaan oknum calo karyawan PT Nikomas Gemilang bernama Ahmad Saepi (AS) dilaporkan ke kepolisian Polres Serang, pada Kamis (15/10). 


"Sudah kita Laporkan," kata korban usai memberikan ketenangan pada Kepolisian. 


Laporan yang disampaikan berisikan tentang dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU Nomor 4 tahun 2026 pasal 492 1 tahun 2023 junto 486 terhadap Ahmad Saepi. 


Menurut korban, kedatangan dirinya ke Polres Serang untuk melaporkan Ahmad Saepi. Dimana dia menjanjikan untuk masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang. 


"Sudah terima DP, Ahmad Saepi ternyata menipu niat nipu saya. Untuk semua masyarakat agar waspada dan berhati-hati agar tidak terjadi korban-korban selanjutnya seperti saya," ujarnya. 


Menurutnya, Ahmad Saepi minta bayaran masuk PT Nikomas Sebanyak 31.000.000; dengan awal DP Rp10.000.000; namun lowongan yang dijanjikan ternyata fiktif. 


"Alhamdulillah, laporan saya diterima dengan baik dan semoga Polres Serang bisa segera  menindaklanjuti kasus saya ini agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini," tukasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tipu Calon Tenaga Kerja, Ahmad Saepi Dilaporkan Ke Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan